Manado, KOMENTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum tolak nota perlawanan/eksepsi Tim Advokat terdakwa dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Senin (3/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
JPU Remblis Lawendatu, S.H.,M.H., dalam tanggapan/pendapat yang dibacakan dan diajukan serta diserahkan dalam sidang.JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan dalam putusan selanya sebagai berikut.
“Menolak Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum terdakwa, Menyatakan menerima Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Dakwaan sah menurut hukum dan Menetapkan untuk melanjutkan persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,” ucap Jaksa Remblis dihadapan Majelis hakim yang diketuai Faisal Munawir Kossah, S.H.
Terkait, penyerahan bukti surat dalam bentuk Nota yang bertuliskan B*P ORGANIZER, dalam tanggapan JPU, surat yang diajukan oleh terdakwa melalui advokat memang benar adanya , akan tetapi surat tersebut merupakan daftar pengajuan paket wedding yang seharusnya benar ada, “Karena dengan adanya surat/nota tersebut membuktikan adanya suatu jumlah kerugian yang dialami oleh saksi korban.”.
Bahwa surat tersebut bukanlah merupakam MoU seperti yang disampaikan oleh Advokat terdakwa, melainkan merupakan bukti transaksi antara saksi korban dan terdakwa layaknya suatu nota belanjaan fisik, nota sebagai alat pembuktian, bukti transaksi.
“Seperti halnya surat tersebut yang di jadikan bukti merupakan bukti transaksi, bukti adanya jumlah kerugian yang dialami oleh saksi korban akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” sambungnya.
Singkatnya, disimpulkan bahwa surat yang dimasukan oleh advokat terdakwa yang di maksud adalah surat MOU, adalah masuk dalam kontrak kerja sama atau Surat perjanjian tertulis antara pengantin dan pihak WO dan bukanlah merupakan MOU antara terdakwa dan saksi korban.
Masih dalam tanggapan JPU, soal penyerahan bukti surat dalam bentuk surat pengaduan di Polresta Kota Manado, bahwa surat yang diajukan oleh terdakwa melalui advokat memang benar adanya akan tetapi surat tersebut merupakan surat pengaduan bukanlah surat Laporan Polisi,
Sehingga bisa di artikan adanya surat tersebut karena pihak terdakwa tidak bisa di hubungi oleh saksi korban untuk meminta pertanggung jawaban pembayaran vendor-vendor yang sudah waktunya untuk di lakukan pembayaran oleh terdakwa, dengan adanya uang sejumlah Rp 124.850.000 merupakan pembayaran keseluruhan vendor-vendor pernikahan pada tanggal 29 Juni 2023,
“Sebelum saksi korban mengajukan pengaduan ke pihak Kepolisian saksi korban telah terlebih dahulu menemui terdakwa untuk segera melakukan pembayaran kepada vendor-vendor tetapi terdakwa tidak lakukan,” terang JPU.
Akan hal tersebut, sehingga saksi korban merasa waktu pernikahan yang sudah mendekati waktunya tetapi terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga saksi korban meminta pihak berwajib untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mempertanyakan kelanjutan pembayaran,
“Akan tetapi sampai dibuatkan Laporan Polisi, pihak terdakwa tidak memiliki etikat baik untuk menemui saksi korban. Sehingga pihak saksi korban pada tanggal 03 Juli 2023 membuat Laporan Polisi di kantor Polresta Kota Manado karena pihak terdakwa sampai waktu pernikahan tanggl 29 Juni 2023 tidak melakukan pembayaran yang merupakan kewajibannya,” Kunci JPU dalam tanggapannya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan sela hakim. (Serly)






