Duplik, 4  Terdakwa Warga Desa Sea Peroleh Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan dalam Putusan Majelis Hakim Nantinya ?

Usai sidang, Tim Advokat, Noch Sambouw, SH,MH, CMC dan rekan, bersama para terdakwa. Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan kasus dugaan penyerobotan yang menyeret  4 orang sekaligus jadi terdakwa, warga Desa Sea – Pineleng, Kabupaten Minahasa atas pelaporan/korban dari PT Buana Propertindo Utama telah diujung penyelesaian pemeriksaan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara yang dipimpin Edwin Marentek, SH dan anggotanya.

Kali ini, Tim Advokat, Noch Sambouw, SH, MH dan rekan, dalam agenda Duplik atas Replik JPU Kejari Minahasa, Tim Advokat para terdakwa telah membacakan dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pada intinya, bahwa sesuai fakta persidangan, 5 (lima) Alat Bukti Surat yang dijadikan dasar legal standing dari pelapor/korban, nyatanya semuanya dibuat/didapati secara melawan hukum.

Hal tersebut senada atau berkesesuaian dengan uraian pendapat dari Penuntut Umum dalam materi Repliknya pada halaman 2 (dua), Tanggapan JPU terkait poin 4 yang menyebutkan (dikutip sesuai aslinya) … para Terdakwa melanggar unsur “memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum” karena para Terdakwa telah masuk ke dalam tanah milik PT. Buana Propertindo Utama  dan  Jimmy Widjaya yang dibuktikan dengan SHM No. 68/Sea, SHM No. 66/Sea dan SHM No. 67/Sea yang diperoleh dengan melawan hukum.

“Karena 5 (lima) Alat Bukti Surat yang dimaksud  tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, maka menurut hukum pelapor/korban a quo tidak memiliki legal standing sebagai orang/pihak yang berhak dalam perkara a quo,” ucap Advokat Noch Sambouw dihadapan Majelis Hakim.

TERKAIT NEBIS IN IDEM- Fakta hukum dalam persidangan, ada Alat Bukti Surat Salinan Putusan perkara pidana Nomor : 17/Pid.C/1999/PN Manado tanggal 20 Februari 1999 telah memperoleh fakta hukum yang sangat jelas bahwa Terdakwa Jemmy Hendrik Giroth  sudah pernah dituntut di pengadilan dengan substansi perkara yang sama dengan perkara a quo pada tahun 1999 dan diputus bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan Penguasaan Tanah Tanpa Hak.

Selanjutnya ada juga fakta hukum berupa alat bukti surat dalam persidangan berupa Salinan Putusan perkara pidana Nomor : 312/Pid.B/2019/PN Mnd tanggal 30 Januari 2020 ternyata Terdakwa Jemmy Hendrik Giroth  juga telah dituntut yang kedua kali dengan substansi perkara yang sama dengan subjek dan objek hukum yang sama di pengadilan dan dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara selama empat bulan tapi tidak perlu dijalani.

Dalam perkara a quo Terdakwa Jemmy Hendrik Giroth juga dituntut dengan substansi perkara tindak pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak terhadap objek yang sama juga.

– Fakta hukum dalam persidangan, ada Alat Bukti Surat Salinan Putusan perkara pidana Nomor : 313/Pid.B/2019/PN Mnd tanggal 30 Januari 2020 telah memperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa Senjata Bangun sudah pernah dituntut di pengadilan dengan substansi perkara yang sama dengan perkara a quo (subjek dan objek hukum serta substansi perkara yang sama) dengan putusan penjara selama empat bulan namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani. 

– Fakta yuridisnya, Pasal 76 KUHP lama ayat 1 dan ayat 2 angka (2) telah dengan jelas disebutkan “ Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Jika Putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.

”Maka untuk Terdakwa Jemmy Hendrik Giroth dan Terdakwa Senjata Bangun  terhadap perkara a quo telah NEBIS IN IDEM,” sambung Tim Advokat, yang gigih membela kliennya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum.

TERKAIT GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN karena KEDALUWARSA.- Fakta hukum dalam persidangan, dari Keterangan Saksi Pelapor/Korban Mantojo Rambitan, Jimmy Widjaja, Raisa Widjaya , Fahrizal Nasution, SH, dan Mufti Akmal Nizam, SH, telah menerangkan mengetahui Para Terdakwa menduduki dan menguasai tanah objek laporan sejak bulan Desember 2017 sedangkan laporan polisi a quo terkait Penguasaan Tanah Tanpa Hak nanti diajukan pada bulan Desember 2024.

– Pasal 78 ayat 1 KUHP lama mengatur, Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa sedangkan Pasal 132 ayat 1 KUHP baru huruf (c) telah diatur bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika salah satunya karena kedaluwarsa, 

– Ancaman hukuman terhadap substansi perkara sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP lama adalah penjara paling lama sembilan bulan, sedangkan terhadap Pasal 257 ayat (1) KUHP baru adalah penjara paling lama satu tahun 

– Pasal 78 ayat 1 angka (2) KUHP lama telah diatur mengenai tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan penuntutan mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun kedaluwarsanya sesudah 6 (enam) tahun.  Pasal 136 ayat 1 huruf (a) KUHP baru telah diatur kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,

– Fakta Yuridis, tindak pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak dengan Dakwaan sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP lama, tenggang waktu kedaluwarsanya 6 (enam) tahun sejak perbuatan dilakukan/diketahui. Sesuai fakta persidangan Pelapor/korban mengetahui Para Terdakwa menguasai tanah objek laporan pada bulan Desember 2017 sedangkan Laporan Polisi dibuat pada bulan Desember 2024 sehingga tenggang waktunya sudah melampaui 7 (tujuh) tahun. Kewenangan penuntutan terhadap Para Terdakwa untuk perkara a quo telah gugur karena kedaluwarsa.       

TERKAIT  STATUS  PERKARA  A QUO. Fakta hukum dan yuridis, berdasarkan Alat Bukti keterangan Saksi, keterangan Ahli, alat bukti Surat dan Hasil Pemeriksaan Setempat (PS) diperoleh petunjuk bahwa persoalan antara pelapor/korban dengan terlapor dalam perkara a quo adalah persoalan sengketa status kepemilikan tanah yang harus diselesaikan melalui pemeriksaan upaya hukum perdata bukan pidana.

TERKAIT UNSUR PIDANA PERKARA A QUO. Fakta hukum sesuai Alat Bukti dalam persidangan diperoleh petunjuk ada 2 (dua) unsur dalam dakwaan sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHPidana (lama) yang tidak terpenuhi dalam pemeriksaan perkara a quo,

yakni :1. Unsur  “ memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum “, tidak terpenuhi, karena :

a. Fakta hukum, Para Terdakwa tidak pernah memaksa masuk ke rumah, ruangan   atau pekarangan tertutup milik pelapor/korban atau yang dipakai oleh orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum,

b. Fakta yuridis, Para Terdakwa menduduki dan menguasai tanah kebun Tumpengan berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan atau Surat Keterangan Pengukuran Tanah dari Pemerintah Desa setempat serta membayar pajak, dan tanah tersebut tidak pernah diduduki atau dikuasai oleh pemegang HGU PT. MUMBER.

2. Unsur “ atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera ” tidak terpenuhi, karena :

a. Fakta hukum dalam persidangan, ada alat bukti surat berupa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 91/Pdt.G/1999/PN Manado, Salinan Putusan Pengadilan Negeri manado No. 104/Pdt.G/1999/PN Manado, Salinan Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 105/Pdt.G/1999/PN Manado tanggal 6 Januari 2000 dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 515/Pdt.G/2021/PN Mnd tanggal 9 Mei 2022 Jo. Salinan Putusan No. 144/PDT/2022/PT MND tanggal 14 November 2022

diperoleh petunjuk bahwa status tanah objek laporan sementara dalam sengketa kepemilikan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pelapor ataukah terlapor dalam perkara a quo sebagai pemilik tanah objek laporan sehingga unsur “yang berhak” tidak terpenuhi,

b. Fakta yuridis, sesuai alat bukti dalam persidangan, tanah objek laporan statusnya berada dalam sengketa kepemilikan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah objek laporan milik dari pelapor atau terlapor sehingga unsur “yang berhak” dalam Pasal 167 ayat (1) perkara a quo tidak terpenuhi.    

Dalam Duplik Tim Advokat Noch Sambouw, bahwa masalah antara Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama dengan Para Terdakwa adalah persoalan terkait hak kepemilikan atas tanah yang rananya haruslah diselesaikan melalui peradilan perdata.

“Tidak bisa menggunakan cara-cara “mafia tanah” dengan cara memaksakan kehendak bermanuver mengarahkan sengketa perdata ke rana pidana dimulai dengan merampas Hak Asasi Manusia Para Terdakwa agar bisa menduduki dan menguasai tanah yang diduduki Para Terdakwa dan masyarakat Desa Sea yang lain,” tegas Tim Advokat.

Tim Advokat mengatakan jika Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama merasa memegang alas hak sertifikat yang sah maka dipersilakan mengajukan upaya hukum perdata dengan menggugat Para Terdakwa dan masyarakat Desa Sea lain yang sudah menduduki dan menguasai serta mengola tanah tersebut selama puluhan tahun, jauh sebelum Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama membuat Pengikatan Jual Beli secara “ilegal” dengan Mumu bersaudara.

Tim Advokat Para Terdakwa telah menganalisa dan menelaah dengan cermat fakta persidangan , dan diketahui baik unsur pidana maupun minimal alat bukti dalam persidangan tidak terpenuhi untuk bisa mempidanakan Para Terdakwa.

“Maka dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP lama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP lama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ucap Tim Advokat Noch Sambouw.

PERMOHONAN. Berdasarkan apa yang telah diuraikan tersebut diatas, maka Tim Advokat Para Terdakwa memohon dan mengetuk pintu hati nurani Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan memeriksa perkara a quo berdasarkan falsafah dan tujuan hukum itu dibuat sehingga hasil pemeriksaan perkara a quo akan memberikan kepastian hukum dan keadilan,

serta kiranya dapat memutus perkara a quo  dengan amar putusan,

Primair :1. Menyatakan Terdakwa I  Jevry Masinambow, Terdakwa II  Arie Wens Giroth, Terdakwa III  Jemmy Hendrik Giroth  dan Terdakwa IV  Senjata Bangun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum sesuai Pasal167 ayat (1) KUHP lama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

2. Membebaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

3. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

4. Menyatakan barang bukti berupa fotokopi surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara dan yang diajukan sebagai alat bukti oleh tim Advokat Para Terdakwa dalam persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara persidangan a quo.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Subsidair : Menyatakan Terdakwa I  Jevry Masinambow, Terdakwa II  Arie Wens Giroth, Terdakwa III  Jemmy Hendrik Giroth  dan Terdakwa IV  Senjata Bangun telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Pasal 167 ayat (1) KUHP lama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, akan tetapi perbuatan Para Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,

2. Melepaskan para Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

3. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

4. Menyatakan barang bukti berupa fotokopi surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara dan yang diajukan sebagai alat bukti oleh tim Advokat Para Terdakwa dalam persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara persidangan a quo.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

“Demikianlah Duplik ini kami sampaikan, atas perkenanan Ketua dan para Anggota Majelis Hakim juga dibantu oleh Panitera Pengganti yang telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kami Tim Advokat dalam mengungkap fakta persidangan sehingga kami bisa mengupas dan membuka tabir kebenaran dalam pemeriksaan perkara a quo,” ucap Tim Advokat Noch Sambouw dalam sidang.

Tim Advokat Para Terdakwa menyampaikan “Salut dengan segala hormat atas sikap objektif dari Majelis Hakim selama berjalannya persidangan perkara a quo dan tentunya tak lupa kami ucapkan banyak terima  kasih,”.

“Semoga Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Pengasih akan selalu memberikan berkat karunia dan akan selalu menyertai kita semua dimanapun kita berada,” Kunci Tim Advokat Noch Sambouw. (*/Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts