Dalam Prapid Tim Kuasa Hukum itCenter Hadirkan Ahli Hukum Pidana ‘Bagian dari Penyusun Buku ANOTASI KUHAP yang Baru’

Pemohon Praper GM itCenter Victor Johan Lasut dan Tim Kuasa Hukum Advokat. Handri Piter Poae dan rekan, bersama Ahli Pidana Taufik Rachman. Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D, bersama-sama dengan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej,S.H., M.Hum dan rekan-rekan lainnya telah Menyusun ANOTASI KUHAP–Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang praperadilan pemohon GM Building Management itCenter, Victor Johan Lasut atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh termohon Kasat Reskrim Polres Manado, Tim Kuasa Hukum itCenter Advokat. Handri Piter Poae, SH dan rekan hadirkan Ahli Pidana Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya – Jawa Timur. Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D, sebagai akademisi dalam bidang hukum acara pidana, hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta rezim anti-pencucian uang.

Saat ini beliau merupakan dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan fokus riset pada reformasi system peradilan pidana dan penguatan tata Kelola hukum yang berintegritas.

Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (Ph.D.) dari Victoria University, Melbourne, Australia, dengan disertasi yang menganalisis komaratif sistem penuntutan dan reformasi hukum pidana Indonesia.

Sebelumnya, ia menyelesaikan LL.M. di La Trobe University serta Sarjana Hukum di Universitas Airlangga.

Latar belakang akademik tersebut membentuk pendekatan keilmuannya yang mengintegrasikan analisis normatif, komparatif, dan kebijakan publik.

Beberapa Mata kuliah yang diajar adalah Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Korupsi, Metode Hukum dan Filsafat Hukum di program Sarjana, program Magister dan Program Doktoral.

Sebagai ahli hukum pidana, beliau telah memberikan keterangan ahli dalam lebih dari 100 perkara pada tahap penyidikan maupun persidangan, termasuk dalam kasus-kasus korupsi dan tindak pidana berskala nasional.

Publikasi ilmiahnya terbit pada jurnal internasional bereputasi (Scopus Q1) dan berfokus pada konsep kerugian keuangan negara, falsum dalam sistem pembuktian, private bribery, serta reformasi struktural sistem peradilan pidana.

Melalui kontribusi akademik, advokasi kebijakan, dan praktik keahlian di forum peradilan, Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D. secara konsisten mendorong penguatan integritas, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam sistem hukum Indonesia.

Dan saat ini beliau bersama-sama dengan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej,S.H., M.Hum dan rekan-rekan lainnya telah Menyusun ANOTASI KUHAP–Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surabaya, 2 Juni 2026. (*/Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts