Manado, KOMENTAR.ID – Majelis hakim yang mengadili perkara yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH, MH dalam putusannya untuk Terdakwa Sutanto Adrian (75), dikenal dengan sapaan Koh Surya, yang adalah Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement (SBC) diputus pidana penjara dengan akumulasi 17 tahun penjara, dan 300 hari, dalam kasus korupsi pengalihan tanah negara, ditahun 2016-2018, dari eks HGU Puskud (diketahui ketuanya sudah alm) ke PT Sulenco, kemudian oleh PT Sulenco dialihkan/dijual ke PT Conch, sehingga merugikan negara sebesar Rp15 Miliar rupiah. Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Majelis hakim, yang diketuai Iriyanto Tiranda, SH MH dengan anggotanya Aminudin Dunggio, SH MH dan Adhoc Munsen Bona Pakpahan, SH, memutuskan terdakwa Sutanto Adrian dengan pidana pokok selama 12 tahun penjara, di denda Rp.300 juta rupiah jika tidak dapat dibayar, maka diganti pidana 300 hari, dan dikenai Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.15 Miliar rupiah, dan sebagaimana ketentuan jika tidak dapat diganti, maka dipidana selama 5 tahun penjara.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dalam pasal yang dikenai dalam tuntutan pasal 3 dalam dakwaan subsider, Majelis memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primer, pada pasal 2 UU Tipikor.Majelis hakim juga tidak sependapat dengan penuntut umum dalam hal kerugian negara sejumlah Rp.187 Miliar rupiah.
Sebagaimana fakta sidang, soal kerugian negara, tanah masih tanah negara, dan ditetapkan kerugian sejumlah Rp.15 Miliar rupiah.
Dalam hal yang memberatkan ,Terdakwa menikmati hasil korupsi, Terdakwa melarikan diri, tidak mengembalikan sepeser pun kerugian negara. Hal yang dapat meringankan, tidak ada.
Dan dalam sidang terdakwa In Absentia (dengan ketidakhadiran), dikarenakan terdakwa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Kotamobagu, maka diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini.
Atas putusan, Tim Advokat penunjukan dalam sidang, Adv. Detty Lerah, SH,MH dan Berty Luntungan SH, belum menyatakan sikap dengan pikir pikir.
Pada akhir sidang, Ketua Majelis Hakim mengatakan inti putusan menyangkut kerugian negara, bahwa tanah masih tanah negara, hanya sebanyak 50 ha terbit HGB atas nama PT Conch.
“Dengan selesainya pembacaan putusan, maka selesai sudah seluruh rangkaian pemeriksaan Sutanto Adrian, sidang ditutup,” ucap Ketua Majelis hakim kemudian mengetuk palu.
Sebelumnya dalam Tuntutan, oleh JPU Kejari Kotamobagu dan Tim Pidsus Kejati Sulut, Terdakwa Sutanto Adrian. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana sesuai dengan dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan, Dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.15 Miliar rupiah , Dalam hal Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Prov.Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kab.Bolmong Mongondow dengn luas 119 Ha yang sebagiannya masuk alam sertfikat ex HGU Nomor I/Inobonto I dan Nomor 2 Inobonto 2 yang saat ini dikuasai oleh PT.Sulenco Bohusami Cement;Barang Bukti Angka I Nomor 1 Dirampas untuk dikembalikan ke negara Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmong dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp187.021.985.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dihitung dari nilai wajar benda tanah Negara Eks HGU PUSKUD Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.Barang bukti Angka II Nomor 1- 43 tetap terlampir dalam berkas perkara. (Serly)






