Manado, KOMENTAR.ID – Terdakwa Tommy Massie (65) mantan Kakan BPN Bolaang Mongondow di tahun 2016-2018 terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama, atas kasus pengalihan tanah negara bekas HGU Puskud yang sudah habis masa berlaku ke PT Sulenco. Terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun. Lebih ringan satu tahun dari lima tahun tuntutan JPU, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, SH, MH, Aminudin Dunggio, SH, MH dan Adhoc Munsen Bona Pakpahan, SH. Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, Jo pasal 603 KUHP Nasional.
Dalam pertimbangan, terdakwa tidak menikmati uang antara Puskud dan PT Sulenco, sehingga dikategori paling rendah, tidak dikenai uang pengganti.Dalam perkara ini, Majelis hakim menilai kerugian negara sebesar Rp15 Miliar rupiah.
Hal memberatkan, Tindakan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, terdakwa tidak berterus terang. Meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah lanjut usia.
Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana.”Telah terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer, 4 tahun penjara, denda Rp.80 juta, diganti pidana penjara selama 80 hari,” ucap Ketua Majelis hakim, Iriyanto Tiranda.
Atas putusan, terdakwa yang didampingi Tim Advokat, Gelendy Lumingkewas, SH, MH, belum menentukan sikap dengan pikir pikir.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejati, terdakwa Tommy Massie dituntut 5 tahun penjara, dan didenda Rp.500 juta rupiah, jika tidak dapat diganti, diganti 3 bulan kurungan.
Dikenai dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Subsidiair. (Serly)






