Praperadilan Sah Tidaknya SP3, Ini Fakta Terungkap Disidang Alat Bukti Surat Telah Diakui oleh yang Membuat dan Gunakan

Manado, KOMENTAR.ID – Dalam persidangan praperadilan dengan pemohon Kartini Gaghansa terkait penghentian penyidikan (SP3) yang di lakukan Termohon Polda Sulut terhadap laporan Pemohon/Korban.

Padahal termohon telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat namun perkara di SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Dalam sidang dengan Hakim Tunggal Praperadilan, Faizal Kossah, SH, MH.

Tim Kuasa hukum, dari Kantor Hukum Doktor Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn – Hanafi M. Saleh, SH dan rekan, Renaldi Muhamad, SH ,dan Faisal Muhamad Tambi, SH mengungkapkan berikut fakta sidang terkait alat bukti yang sah. Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Usai sidang, sebelumnya, Advokat. Hanafi Saleh mengatakan sangat menghargai netralitas Hakim praperadilan yang mengadili.

“Kita lihat sama sama, bahwa netralitas ini paling penting, dalam persidangan netralitas oleh hakim ini sangat diperlukan. Sepanjang persidangan  praper ini, sampai hari ini, ditingkat pembuktian pemeriksaan saksi, nampak sekali netralitas oleh hakim memberikan kesempatan sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Advokat Hanafi, jika Hakim Praper, netral, yang juga memberi ruang bagi saudara Jufry Tambengi dalam sidang, saksi yang dihadirkan Termohon Polda Sulut, dalam sidang.

“Jadi kami pertama tama sangat menghargai, hakim praperadilan selama proses ini,” kata Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan.

Kedua, sebagaimana fakta yang terungkap sepanjang persidangan pembuktian itu telah terkonfirmasi, tercocok kan satu dengan yang lain, baik keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, saksi fakta maupun saksi ahli, demikian juga bukti bukti yang diajukan oleh pemohon.

Bahwa bukti menyangkut dengan SP3 yang oleh pihak penyidik awal tah menetapkan  tersangka dalam perkara, kemudian oleh pihak unit II, membuat SP3, menurut alasannya bahwa kurang bukti, terungkap dalam fakta persidangan telah terkonfirmasi dan tercocokkan, dan diakui para saksi saksi fakta, yakni: Risaman Panjaitan yang membuat, Anwar Halidu yang turut bertandatangan, serta saksi Jufry Tambengi sebagai orang yang menggunakan surat itu. 

Dan terkonfirmasi dalam pendapat Ahli yang dihadirkan, baik Ahli Perdata yang diajukan Pemohon, dan Ahli Pidana yang dihadirkan Termohon.

“Dengan bukti bukti yang diajukan termohon, semuanya telah terkonfirmasi, telah dicocokkan, sehingga ditanyakan antara bukti bukti itu.  Baik kepada saksi fakta yang diajukan termohon itu, maupun saksi ahli itu adalah konfirm, bahwa bukti praperadilan, atau objek praperadilan yang menyangkut dengan SP3 yang oleh pihak penyidik awal menetapkan selaku tersangka kemudian oleh pihak unit Ini membuat SP3, itu terkonfirmasi menurut alasannya bahwa kurang bukti. Ternyata, fakta persidangan bukti sudah sangat lengkap dan cocok,” ungkap Advokat. Hanafi.

Berita terkait, :

“Kenapa kami katakan sangat lengkap dan sangat cocok untuk memenuhi dua alat bukti yang sah.  Bukti surat yang kami sampaikan itu, yang tadinya dikatakan fotocopi oleh yang membuat, Risman Panjaitan dalam keterangan BAP mengakui bahwa memang benar itu adalah surat yang dibuat. Disusul saksi fakta , Anwar Halidu yang ikut menandatangani mem paraf surat tersebut juga mengakui bahwa adalah benar surat inikah yang dibuat yang diterbitkan oleh Risman Panjaitan,” terang Advokat. Hanafi Saleh dalam pembuktian, jika perkara yang di SP3, nyatanya sudah miliki memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Datang ke keterangan BAP Risman Panjaitan sebagaimana dalam berita acara, yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim praperadilan pada bukti T14, poin 9, itu dinyatakan secara tegas, bahwa memang surat itu didalamnya ada termuat objek orang lain, milik Mustafa Thalib dan Milik Kartini Gaghansa,” sambung Advokat. Hanafi Saleh dalam memperkuat pembuktiannya guna kepentingan kliennya dalam sidang.

“Kemudian ditanyakan juga pada pihak saksi, dalam hal ini Jufry Tambengi yang diajukan oleh Pihak penyidik, pihak termohon mengakui membenarkan bahwa itulah surat yang dibuat dan digunakan ke BPN untuk melakukan pencegahan. Yang membuat adalah Risman yang digunakan pak Jufry dengan istrinya,” tegas Advokat. Hanafi Saleh, atas surat telah digunakan oleh pihak terlapor yang sudah dijadikan tersangka .

“Jadi itu fakta dalam persidangan selebihnya, kita semua terutama kami sebagai pemohon menyerahkan semuanya kepada hakim praperadilan untuk mempertimbangkan dengan harapan keadilan itu benar dapat terwujud, apakah terwujud terhadap pemohon , terwujud kepada termohon, itu semua wualawalam,” Kunci Adv. Hanafi Saleh, yang berserah kepada TYM harapan keadilan itu benar dapat terwujud. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts