Manado, KOMENTAR.ID – Dalam persidangan praperadilan dengan pemohon Kartini Gaghansa terkait penghentian penyidikan yang di lakukan Termohon Polda Sulut terhadap laporan Pemohon/Korban, dengan termohon telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat namun perkara di SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Senin ,(11/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang dengan Hakim Tunggal Praperadilan, Faizal Kossah, SH, MH.
Tim Kuasa hukum, dari Kantor Hukum Doktor Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn – Hanafi M. Saleh, SH dan rekan, Renaldi Muhamad, SH ,dan Faisal Muhamad Tambi, SH guna untuk menggali keterangan ahli dalam pendapatnya, lakukan adegan dalam tanya jawab, agar menjadi logis dan mudah dipahami, terkait alat bukti surat berupa fotocopi tanpa asli.
Sembari membawa Map, Advokat Hanafi Saleh menghampiri Ahli Pidana Dr. Eugenius Paransi, SH., MH, dalam perumpamaan, “Ahli bikin surat, ahli tanda tangan kemudian ada saksi juga tanda tangan di dalam surat ini, ya terus ini surat sudah disembunyikan, dikaburkan oleh pihak yang memegang yang membuat atau menggunakan itu. Sudah dikaburkan, sehingga yang ada fotocopy yang dilegalisir, tinggal fotocopi saja,” terang Advokat. Hanafi Saleh.
Nah dalam sidang, dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai pembuat, dalam hal ini Lurah, ketika itu yang membuat surat itu, mengakui setelah ditunjukkan oleh penyidik bahwa benar surat ini dibuatnya.
“Dia mengakui bahwa dia yang buat kemudian oleh saksi pun yang menandatangani sebagai Seklur juga telah mengakui , membenarkan bahwa benar surat fotocopi ini, aslinya dibuat sama. Dan telah diakui dalam sidang bahwa surat tersebut, dibuat oleh mereka,” sambung Advokat. Hanafi Saleh dalam pertanyaannya.
Yang kemudian dijawab Ahli, bahwa “Dibuktikan pertama oleh para pihak yang tanda tangan, itu menjadi bukti kuat. Jika ada penyitaan terhadap surat itu ,sudah sesuai prosedur hukum,” jawab Ahli Pidana yang dihadirkan oleh pihak Termohon, Polda Sulut, singkatnya barang bukti, dalam hal ini surat fotocopi, dapat dijadikan bukti kuat dalam penyidikan karena sudah diakui oleh pembuat dan yang bertandatangan.
Sementara pihak Polda Sulut melalui Tim Kuasa Hukumnya, lantas meminta agar akan menyampaikan bukti yang seimbang agar ahli dalam memberikan keterangan bebas berdasarkan pengetahuannya. Terkait surat yang diperlihatkan dalam pertanyaan kuasa pemohon.
Ada kaitannya dengan isi surat yang diperlihatkan, ada surat pernyataan. Namun pernyataan termohon atas surat pernyataan yang dimaksud telah dipatahkan dalam fakta persidangan.
“Saksi dengan tegas menyatakan bahwa itu dibuat ketika saksi itu dalam kapasitasnya ditahan dan ditahan, kemudian dibujuk,” ujar Advokat Hanafi Saleh yang gigih dalam pembuktiannya.
Yang kemudian diambil alih Hakim Praperadilan menanyakan pendapat Ahli terkait itu.”Bahwa bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan, dibantah oleh saksinya sendiri, apakah tetap dapat dijadikan bukti atau tidak?,” tanya Hakim Praperadilan.
“Karena fakta dalam persidangan, keterangan yang sah,” jawab Ahli dalam pendapatnya. Dan Ahli Pidana dalam pendapatnya atas surat fotocopi, jika tidak dapat aslinya, jika ada pengakuan dihadapan persidangan sepanjang tidak disangkal kebenarannya maka mempunyai kekuatan pembuktian. (Serly)






