Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat empat terdakwa sekaligus dalam satu berkas, berperan sebagai merchant dan Driver, yang menimbulkan kerugian pada perusahaan PT Grab Teknologi Indonesia, dengan agenda periksa terdakwa. Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin, Philip Pangalila, SH, MH dan anggotanya.
Para terdakwa sudah mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bahwa perbuatan yang dilakukan sekitar, kurun waktu satu Minggu dan ada yang dua Minggu.
Usai sidang, Tim Advokat. Supriyanto Tahumang, SH, dan rekan, yang mendampingi dua terdakwa, yaitu Marvita dan Zainal, Advokat mengatakan jika para Terdakwa sudah mengakui perbuatan. Dan guna membela kepentingan kliennya, dikatakannya jika terdakwa I hanya diajak oleh terdakwa II, dan terdakwa I tidak tahu soal aplikasi. Dan melalui pemberitaan lelaki Ayi ke terdakwa II.

“Yang kami sayangkan, ini adalah kesalahan murni dari aplikasi grab itu sendiri, terjadi Fraud didalamnya, dimanfaatkan oleh Ayi kemudian diberitahukan ke teman temannya,” ujar Advokat. Tahumang.
Advokat.Supriyanto Tahumang, berpendapat bahwa dalam fakta sidang, bukan hanya para terdakwa yang disidang yang melakukan hal itu, tetapi suspect dilakukan oleh banyak orang, “Itu hanya beberapa, suspect yang berdampak tapi tidak dibawah ke persidangan,” ungkapnya.
“Karena kerugian yang ada itu miliaran rupiah, fakta persidangan yang didapat oleh para terdakwa (4 orang) itu hanya ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Tim Advokat terdakwa I dan II juga mengatakan guna meringankan kliennya yang sudah mengakui, itu menjadi hal yang meringankan nantinya untuk masuk dalam pembelaan.
“Dalam sidang terdakwa tidak berbelit belit, pada proses penyidikan juga sudah mengakui. Ini juga menjadi pelajaran, dan tidak akan mengulangi hal yang sama, dan belum pernah dihukum, mudah mudahan dapat putusan yang diringankan hukumannya,” Kunci Advokat. Supriyanto Tahumang.
Sebelumnya, dalam periksa para terdakwa, keterangan terdakwa Zainal, dirinya bertanya rekan Grab, kenapa driver kasih barcode sendiri, bukan aplikasi, dan mengatakan “Yang ajar driver Ayi, saya kemudian minta dipertemukan dengan Ayi. Dan dari Ayi mengajarkan-nya, bahwa memang Ada error aplikasi, Ada metode, ,” ungkap Terdakwa II mengulang percakapan sesama teman Grab, dan mengakui sudah sebagaimana dalam dakwaan, dan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan, dia juga selalu kooperatif ketika penyidikan di kepolisian.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) James F. Pade, SH,MH, di dakwaan perkara ini, para terdakwa dalam satu berkas, yakni Terdakwa I, MD alias Marvita berperan sebagai pemilik merchant fiktif. Terdakwa II, ZR alias Zainal berperan sebagai pemilik dan pengendali merchant fiktif, Terdakwa III, MAAH alias Musdalifah berperan sebagai pemilik merchant fiktif, Terdakwa IV, KH alias Kurniawan berperan sebagai mitra pengemudi (driver).Bahwa berawal dari hasil deteksi Tim Fraud dari divisi Trust & Safety (T&S) PT Grab Teknologi Indonesia pada tanggal 14 Februari 2025, mengidentifikasi terkait dugaan modus fraud dengan memanfaatkan sistem pembayaran dimana adanya serangkaian transaksi mencurigakan di wilayah Manado.berdasarkan uraian Log aktifitas transaksi keuangan dari pihak Grab diatas total kerugian pihak Grab sebesar Rp733 juta akibat aktifitas pemesanan Fiktif dengan memanipulasi sistem pembayaran sehingga sistem membaca seakan-kan otentik pembayaran telah selesai dibayarkan sebagaimana mestinya.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Serly)






