Dana APBKamp, Mantan Kapitalaung Desa Beha Kepulauan Sangihe , Albert Cs Resmi Jadi Terdakwa

Manado, KOMENTAR.ID – Kejari Kepulauan Sangihe resmi baca dakwaan terhadap tiga orang jadi terdakwa, dalam Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa, di Kampung/Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tiga Tahun Anggaran (TA), yaitu di tahun 2022, 2023, dan 2024. Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH,MH dengan anggotanya.

Persidangan diawali Ketua Majelis Hakim mempersilahkan penuntut umum dan Tim Advokat open statement (pernyataan pembuka),” Dalam sidang, kita sudah harus menyesuaikan dengan KUHAP baru (2025/2026) memperkenalkan mekanisme opening statement (pernyataan pembuka) dan closing statement (pernyataan penutup),” ujar Ketua Majelis Hakim.

Kemudian dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sangihe, Emnovry H. Pansariang, S.H., membacakan dakwaan, identitas para terdakwa serta menyebutkan peran masing masing terdakwa, dalam berkas perkara pisah.

“Terdakwa Albert Agustisnus  Lahade sebagai Plh. Kapitalaung Kampung Beha , juga selaku Sekertaris Desa. Terdakwa Samsudin Sanggel sebagai kepala urusan keuangan – bendahara dan Amantu Salamate sebagai Kapitalaung Kampung Beha,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Kejadian pada kurun waktu Tahun 2022 hingga tahun 2024 bertempat di Kampung/Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe,

APBKamp tersebut telah dilaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa Beha berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa Beha.

“Namun terdapat beberapa program yang tidak dilaksanakan secara menyeluruh diantaranya terdapat pembelanjaan Fiktif, kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana dan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan,” ucap JPU Emnovry H. Pansariang (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) yang kemudian menguraikan dalam kolom table. Dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp928 juta rupiah

Usai sidang, para terdakwa yang didampingi masing masing tim Advokat, menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan .

Kemudian dalam closing statement, tidak eksepsi dan akan mempersiapkan saksi adcharge (saksi meringankan) .

Sementara JPU dalam closing statement, bahwa dalam perkara ada sebanyak 24 orang saksi, dan Ahli dari Inspektorat. Dalam pembuktian pada sidang berikut akan menghadirkan lima saksi.

Persidangan akan dilanjutkan pada dua pekan kedepan.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.  (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts