Pasal 340, Pelaku Utama Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Pembunuhan Berencana Korban Joel Tanos

Sumber Foto : ist

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus pembunuhan Joel Tanos, dua pelaku yang didudukkan jadi terdakwa dalam sidang, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  masing masing untuk lelaki EDS alias Ervan dipidana penjara seumur hidup, dan lelaki AMR alias Alo penjara 10 tahun. Senin (20/4/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang terbuka untuk umum, dengan Majelis Hakim yang mengadili perkara, dipimpin Estafana Purwanto, SH., MH, juga diketahui sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado saat ini.

“Terdakwa EDS alias Ervan dituntut  hukuman pidana  seumur hidup, dan untuk terdakwa AMR alias Alo  dengan pidana penjara selama 10 tahun,” singkat JPU Mustari Ali, ketika diwawancarai awak media usai sidang.

Para terdakwa  terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 487 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair.

Diketahui, Joel Tanos mengalami kasus pembunuhan pada Senin 3 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 wita di jalan Sion Nomor 21, Sario Utara Lingk I Kecamatan Sario, Kota Manado tepatnya di rumah milik keluarga saksi Cindy Injilia Boseke. (Redaksi)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts