Terdakwa merugikan WNA Davao Oriental (Filipina) Gracelda Yap Madera sejumlah Rp5.4 Miliar rupiah
Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penipuan yang menjerat pria FJNK atau Jun Kiramis (45) yang bertempat tinggal di Kota Bitung ini, dituntut pidana penjara 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Senin (20/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 492 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap Jaksa K. Ihcent Pelealu, SH,MH.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” sambung JPU dalam tuntutannya dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Faisal Munawir Kosaah, SH dan anggotanya.
Adapun barang bukti sebanyak 27 item, Masing-masing dikembalikan kepada Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk dipergunakan dalam berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka FJKN atau Jun Kiramis.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, usai mendengar tuntutan penuntut umum, akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis , pada Rabu (22/4/2026).
Diketahui, Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2023, saksi Gracelda Yap Madera bersama saksi Jonito Tinapuan Pardilo bertemu dengan terdakwa di Starbuck Coffe Bandara Sam Ratulangi Manado. Terdakwa menawarkan bisnis rokok dengan harga yang lebih murah, dibandingkan apabila saksi Gracelda Yap Madera bekerja sama bisnis rokok dengan Ci Una di Sangihe selanjutnya terdakwa menyampaikan bahwa bisnis rokok Ci Una illegal dan menjadi target operasi polisi sehingga atas penyampaian terdakwa tersebut maka sekembali ke General Santos (Filipina) saksi Gracelda Yap Madera berdiskusi dengan saksi Jonito Tinapuan Pardilo dan saksi Albert S.Fransisco hingga akhirnya disepakati menjalin kerjasama bisnis usaha distributor dan exportir rokok dan tembakau dengan terdakwa.
Singkatnya, belakangan – meskipun uang penyertaan modal usaha telah diserahkan oleh saksi Joel Pardillo kepada terdakwa , namun hingga saat ini terdakwa tidak mengirimkan pesanan saksi Gracelda Yap Madera sehingga saksi Gracelda Yap Madera mengalami kerugian sekitar Rp.5.4 Miliar rupiah. (Serly)






