Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum WNA Davao oriental (Filipina) Gracelda Yap Maldera, Advokat Damhury H.R. Tengor, SH dan Jhonson Sengke, SH , angkat bicara terkait tuntutan terhadap terdakwa FJKN atau Jun Kiramis, pidana selama 4 tahun penjara. Senin (20/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Kami tim kuasa hukum dari prinsipal kami, menghormati proses persidangan yang telah dilaksanakan tadi. Dalam persidangan itu, agenda pembacaan tuntutan, dan selaku pihak Kuasa Hukum dari korban, sangat mengapresiasi tuntutan dari jaksa penuntut umum, karena fakta fakta yang terungkap dipersidangan, dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk menuntut terdakwa,” ujar Advokat. Damhury H.R. Tengor, SH, yang diketahui juga dalam organisasi Advokat menjabat Ketua DPC PERJADIN Bitung.
Lanjut Tim Kuasa Hukum, tuntutan pidana yang telah dibacakan penuntut umum adalah pidana maksimal sebagaimana ancaman pidana dalam pasal dalam dakwaan kesatu. “Dan tadi kita dengar, bahwa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana maksimal selama 4 tahun.”.
Masih menurut, Tim Kuasa Hukum, bahwa perjuangan WNA Gracelda Yap Maldera sebagai korban dalam perkara ini sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun.
“Kami tentu sangat mengapresiasi karena persidngan hari ini, puncak perjuangan klien kami, perkara ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun,” sambung Advokat. Damhury H.R. Tengor seraya mengucap syukur dan merasa puas atas tuntutan penuntut umum.
Lebih lanjut, bahwa dalam tuntutan penuntut umum, adapun barang bukti yang telah disita oleh penyidik, dikembalikan ke penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Namun masih ada, perkara yang ada kaitannya dengan perkara ini, sehingga disebutkan bahwa barang bukti yang telah disita oleh penyidik Polda Sulut akan dijadikan barang bukti lagi dalam perkara TPPU,” terang Tim Advokat ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Pada kesempatan yang sama, Advokat. Jhonson Sengke, SH senada mengapresiasi atas tuntutan yang telah dibacakan penuntut umum, pidana penjara maksimal terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya, “Kami apresiasi dengan JPU, dengan menuntut empat tahun pidana penjara, itu perbuatannya terdakwa, karena perbuatan terdakwa dituntut maksimal. Karena berbelit belit dalam persidangan yang lalu,” tambah Adv. Jhonson Sengke, bahwa hal itu memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatan.
Usai sidang agenda tuntutan, yang dihadiri langsung Gracelda Yap Maldera sebagai korban dalam perkara ini, juga turut berbicara, dalam bahasa Inggris mengatakan, “Thank you for the people behind me, for these case, specially to jaksa, am so satisfied for the decision, for the years given to Jun, for the prison,” ujar Gracelda Yap yang didampingi penerjemahnya, Ega EunWoo.
Terjemahan dalam bahasa “Terima kasih kepada orang-orang yang mendukung saya, untuk kasus ini, khususnya kepada jaksa, saya sangat puas dengan tuntutan ini, atas tahun-yang diberikan kepada Jun, dalam penjara”.
Baginya pidana penjara terhadap Jun, rendah, akan tetapi, dia merasa puas atas tuntutan itu , dengan pidana maksimal , sebagaimana sudah sesuai dengan ketentuan pidana penjara yang diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
“For me, Its small year, but speak the law, here in Indonesia, that 4 year, its very maksimum, for it in prison. So thats all. Good with me, to all people with me, thats all, thank you,” tutup Gracelda Yap. (Serly)






