Bali, KOMENTAR.ID
Tim Interpol Indonesia dari Divisi Hubungan Internasional Polri bergerak cepat. Dua warga negara Indonesia (WNI) yang masuk Daftar Red Notice Interpol diringkus setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Keduanya adalah Rifaldo Aquino Pontoh dan Devianne Olivia Ratag (30). Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online lintas negara yang beroperasi di Kamboja.
Penangkapan berlangsung senyap namun terukur. Sebelum dicokok, keduanya diketahui menumpang Philippine Airlines PR 537 dan mendarat sekitar pukul 00.15 WITA. Tim gabungan yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan ketat saat keduanya bergerak menuju area pemeriksaan imigrasi.
Hasil verifikasi menunjukkan identitas paspor RI yang mereka gunakan identik dengan data buronan internasional Interpol. Tanpa perlawanan berarti, kedua tersangka langsung diamankan oleh tim Interpol bersama petugas Imigrasi serta personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan. Aparat kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih besar di balik praktik TPPO tersebut.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol pada Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Ricky Purnama, menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan subjek Red Notice Interpol yang selama ini menjadi target pencarian internasional.
“Subjek Interpol Red Notice itu ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujarnya.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun mematikan. Pelaku menyebarkan iklan lowongan kerja bergaji tinggi melalui media sosial. Alih-alih mendapat pekerjaan layak, para korban justru diduga mengalami kekerasan, penyitaan paspor, gaji tak dibayarkan, hingga dipaksa membayar sejumlah uang besar jika ingin kembali ke Indonesia.
Informasi penangkapan ini bermula dari koordinasi lintas negara antara NCB Interpol Indonesia dan NCB Manila, menyusul terdeteksinya pergerakan para pelaku dari Kamboja menuju Filipina, sebelum akhirnya terlacak terbang ke Bali.
Kini, aparat masih melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jejaring TPPO internasional yang diduga melibatkan sindikat lintas negara. Penegakan hukum ini menjadi sinyal tegas bahwa ruang gerak pelaku kejahatan transnasional semakin sempit.
[***]






