Manado, KOMENTAR.ID – Sidang kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Ivan Miracle digelar kemudian ditunda, dalam agenda mendengar keterangan saksi a de charge atau saksi meringankan. Rabu (4/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Sidang ditunda, karena Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, sementara menyidangkan perkara Tipikor, yang juga sebagai ketua Majelis hakimnya, sehingga tidak dapat digantikan,” ujar Hakim Anggota Bernadus Papendang dalam penundaan sidang.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, SH, MH dan Tim Advokat terdakwa, Hendra Baramuli, SH,MH, Franky Onibala, SH dan Tansje Mantiri, SH, tidak berkeberatan atas penundaan sidang.
Dan sebagaimana kesepakatan untuk penundaan sidang, dijadwal kan pada hari Senin (9/2/2026) dengan Tim Advokat terdakwa untuk kembali menghadirkan saksi Ahli dan saksi fakta guna meringankan terdakwa.
Terpantau, Ketua Majelis Hakim, Aminudin Dunggio sejak pagi hari hingga sore jelang malam, masih diruang sidang Prof. M. Hatta Ali menyidangkan beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agenda dakwaan dan agenda periksa saksi saksi.
Usai sidang, Tim Advokat mengatakan untuk kepentingan kliennya, menghadirkan saksi a de charge agar perkara terang benderang, bahwa saksi saksi ini lah yang melihat, mendengar, mengalami dan menyaksikan langsung keseharian mantan pasutri ini, terdakwa dan pelapor. Dan tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, baik psikis maupun fisik terhadap korban/pelapor seperti didakwakan penuntut umum.
“Hari ini, kami sudah mendatangkan saksi fakta, meringankan terdakwa, yakni Meri. R. Angir yang adalah ibu kandung terdakwa. Namun keterangannya akan didengar pada sidang berikutnya. Ini saksi yang melihat, mendengar dan mengalami dan menyaksikan langsung,” ungkap Adv. Franky Onibala ketika diwawancarai media ini.
Dikatakannya, sebelumnya pada sidang lalu, telah dihadirkan dua saksi, satu saksi dalam berkas, yakni Jufry S bekerja pada orang tua terdakwa sebagai sopir pribadi, bekerja sejak tahun 2005, dan saksi Rizky yang adalah tetangga terdakwa di rumah yang berlokasi di perumahan real estate Tamansari, Paniki.
“Inti keterangan saksi Jufry jika saksi yang keseharian di tempat kerja di Tuminting, saksi tidak pernah mendengar, adanya pembunuhan, penyekapan,” terang Adv. Onibala mengulang kembali keterangan saksi.
Bahwa rumah sekaligus dijadikan kantor dan se-area dengan Gudang di Tuminting, dan tepatnya pada ruang tamu yang dijadikan kantor, terdapat meja, nota nota setoran atau beli barang dan meja laci tempat penyimpanan uang.
“Saksi yang adalah sopir yang sudah bertahun tahun lamanya kerja dengan orang tua Ivan, telah menjelaskan jika keseharian pelapor Facy K, bebas beraktifitas di Tuminting, rumah yang sekaligus kantor dan terdapat gudang penyimpanan beras. Memberi makan burung merpati, kadang minta diambilkan kelapa, karena ada pohon kelapa disitu, dan bebas mengendarai mobil sendiri, kemanapun pelapor ingin jalan jalan, ” sambung Advokat Onibala mengutip kembali kesaksian saksi Jufry.
Sementara, saksi a de charge lainnya Rizky yang adalah tetangga terdakwa di rumah tepatnya di Tamansari, Paniki. Meskipun rumah saksi dan terdakwa berjarak sekira 50 meter, tetapi saksi menyaksikan setiap pagi mereka bertiga (Ivan ,Facy dan putri nya) , jam jam usai sarapan pagi, sekitar pukul : 07:15 Wita , Olah raga seputaran perumahan. Saksi pun tidak pernah mendengar atau melihat dan tidak pernah tahu soal pertengkaran.
Advokat Franky Onibala kemudian menegaskan, kasus ini sudah ada tiga kali SP3 dan satu kali praperadilan dari tahun ketahun, di 2022, 2024 dan 2025, dalam praper sudah dinyatakan pasal 45 ayat (1) itu tidak terbukti, sehingga praperadilan permohonan Ivan Miracle dikabulkan. “Penyebab ini tidak ada, karena peristiwa sebenarnya tidak pernah ada, baik pasal 44, jika dipaksakan pasal ini, sudah ditahun 2022, kalo mau diangkat lagi sudah tidak bisa, kenapa?,karena ini masuk delik aduan,” kunci Adv. Onibala sembari mengulang kembali, jika dugaan kekerasan fisik pun tidak ada, artinya harus ada visum, sementara tidak ada visum dalam berkas. Dan sesuai pengakuan pelapor, tidak ada kekerasan fisik.
(Serly)






