Putusan Sela Kasus Dugaan Tipikor Pengalihan Hak Atas Tanah Negara, Perlawanan Eks Kepala BPN Bolmong Tommy Massie Ditolak

Putusan Sela Kasus Dugaan Tipikor Pengalihan Hak Atas Tanah Negara, Perlawanan Eks Kepala BPN Bolmong Tommy Massie Ditolak. Rabu (4/2/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengalihan hak atas tanah Negara Eks HGU (Hak Guna Usaha) PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement dan dialihkan Kembali kepada PT. Conch North Sulawesi Utara, dengan terdakwa Tommy Massie selaku  mantan Kepala Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, perlawanan/ eksepsi terdakwa telah di tolak Majelis Hakim. Rabu (4/2/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam putusan sela, dengan Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, SH, MH dengan anggota Aminudin Dunggio,SH dan Adhoc Musen Bona Pakpahan, SH menyatakan menolak seluruh perlawanan atau eksepsi (nota keberatan) Tim Advokat terdakwa.

“Perlawanan (Keberatan/eksepsi)  Advokat Ditolak untuk Seluruhnya. Perkara tetap dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara, dengan penuntut umum menghadirkan saksi saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 Februari 2026,” ucap Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara, Iriyanto Tiranda.

Sebagaimana dalam dakwaan, bahwa kasus ini bermula pada tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016. Singkatnya dalam Nilai Wajar (Rp) Tanah, sesuai Eks Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1/Inobonto I tanggal 28 Mei 1985 662.800 110.042,38 2. Tanah, sesuai Eks Sertifikat Hak Guna Usaha 1.036.745 187.021.985.000,00 (SHGU) Nomor 2/Inobonto I Tanggal 28 Mei 1985 Jumlah 110.042,38 187.021.985.000,00 sesuai Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Pengalihan Hak Atas Tanah Negara Eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement dan dialihkan Kembali kepada PT. Conch North Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP- 135/PW18/5/2025 tanggal 4 Juli 2025, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Oleh JPU, Cahirul Firdaus Mokoginta, Gracia Tambajong dan Agung Utomo Suntaka, SH,MH, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan subsider dalam pasal 3 UU RI tentang Tipikor.

Diketahui, Perkara ini , sebelumnya pada tahun 2025 telah dilimpahkan JPU Kejari Kotamobagu ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Yang kemudian atas dakwaan, Tim Penasihat Hukum kemudian mengajukan eksepsi atau keberatan. Nah, dalam putusan sela, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, SH, MH dan anggota kemudian menerima eksepsi terdakwa dengan salah satu poin, PN tidak berwenang untuk mengadili perkara. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts