Air Susu Dibalas Air Tuba: Baru 5 Hari Diberi Pekerjaan, Karyawan Tega Bawa Kabur Rp100 Juta Uang Yayasan

Manado, KOMENTAR.ID

Kepercayaan BB (48) terhadap karyawan barunya harus dibayar mahal. Pria yang berdomisili di Wanea, Manado, ini tak menyangka bahwa Afliana Maleng perempuan yang baru lima hari ia rekrut untuk bekerja di Yayasan Gempita Cahaya diduga nekat membawa lari uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Read More


Dugaan aksi pencurian itu berlangsung cepat dan rapi, meninggalkan indikasi bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang alias profesional. Kini, jejak Afliana terendus telah menyeberang pulau hingga ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah BB melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara, pada Minggu, 23 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP /B/ 820/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.


Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa bermula di kediaman BB di kawasan Grand Meridian Cluster Overland, Wanea, Kota Manado. Pada Kamis, 20 November 2025, BB menyerahkan uang tunai senilai Rp 100 juta kepada Afliana. Uang operasional yayasan yang berkantor di Minahasa Utara itu kemudian disimpan di dalam kamar.

Kala itu, tidak ada gelagat mencurigakan dari Afliana. Namun, situasi berubah pada Jumat siang, 21 November 2025. Sekitar pukul 13.47 WITA, Afliana meminta izin keluar rumah. Sejak saat itulah, sosoknya tak pernah kembali.

Kecurigaan BB terbukti ketika ia memeriksa tempat penyimpanan uang di kamar. Uang ratusan juta rupiah tersebut telah raib bersamaan dengan menghilangnya Afliana.

Pihak Yayasan Gempita Cahaya menduga Afliana bukan pemain baru dalam aksi semacam ini. Modusnya terbilang “dingin”: masuk sebagai karyawan, memelajari situasi dalam waktu singkat hanya lima hari lalu mengeksekusi pencurian begitu akses didapatkan.


“Indikasinya orang ini sudah profesional,” ungkap sumber dari pihak korban. Kecepatan pelaku dalam melarikan diri juga menjadi sorotan. Tak lama setelah kejadian, informasi yang dihimpun pihak korban menyebutkan bahwa Afliana sudah tidak berada di wilayah Sulawesi Utara, melainkan telah terdeteksi berada di Kupang.


Pihak kepolisian Polda Sulut kini tengah mendalami kasus ini dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Penyelidikan difokuskan untuk melacak keberadaan terlapor yang diduga kuat telah melarikan diri antar-provinsi. Bagi BB dan Yayasan Gempita Cahaya, pengejaran ini bukan sekadar soal uang yang hilang, melainkan upaya menghentikan modus kejahatan yang memanfaatkan celah kepercayaan di lingkungan kerja.

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts