Debat Hukum Sudah Selesai, PN Manado Pastikan Sita Eksekusi Eks Corner 52 Berlangsung Jumat Pekan Ini

Kepala Pengadilan Negeri Manado Achmad Petin Sili SH MH saat memberikan keterangan pers di PN Manado, Rabu siang. (Sherly/KID)

Manado, KOMENTAR.ID
Pengadilan Negeri Manado memastikan tidak ada lagi momentum perdebatan hukum soal agenda eksekusi lahan eks Corner 52. Menurut penjelasan Ketua PN Manado Achmad Petin Sili SH MH, urusan hukum sudah selesai dan eksekusi merupakan perintah undang-undang yang tidak boleh ditentang lagi.

“Kami menjalankan perintah undang-undang. Bahwa eksekusi lahan itu hak hukum pemohon Novi Poluan. Semua debat kusir dan resistensi dari kubu bukan pemohon itu sudah tidak pada momentumnya lagi. Tidak melakukan eksekusi juga kami salah di mata hukum,” ujar Kepala PN Manado Achmad Peten Sili SH MH, Rabu (26/11/2025) siang di ruang kerjanya.

Lanjut, KPN mengklarifikasi alasan dirinya pernah menyatakan bahwa eksekusi belum bisa terlaksana. Ternyata pernyataan itu muncul ketika terjadi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar di PN Manado.

“Karena ada intimidasi dari anaknya Simon bahwa mereka akan perang, saya mempertimbangkan keamanan manusia di PN dan aset negara makan jawaban taktis seperti itu. Nah Anda tahu, dalam hukum itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan permohonan eksekusi. Itu murni jawaban saya karena dalam tekanan massa yang hadir saat unjuk rasa,” terang Peten Sili.

Dia pun mempersilahkan kubu Simon Tatukude untuk mengajukan derden verstek atau gugatan perlawanan pihak ketiga jika dirasa perlu.

“Tapi tidak berarti membatalkan agenda sita eksekusi. Karena pihak pemohon juga sudah membayar biaya eksekusi. Jadi tidak serta merta batal,” tegas Peten Sili. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts