PMH, Ini Mekanisme Perdamaian di Pengadilan 9 Warga Alung Banua bersama Nancy Angela Hendriks

Usai sidang, Sepakat Berdamai , pihak penggugat Kuasa Hukum, Irlend Rumengan SH, dengan fasilitator warga desa Alung Banua, Marcel, bersama tergugat Nancy Angela Hendriks dan Kuasa Hukum nya, Heivy Mandang, SH. Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat sembilan keluarga warga Alung Banua, Kecamatan Bunaken Kepulauan Kota Manado telah ada kesepakatan diluar pengadilan bersama tergugat Nancy Angela Hendriks pemilik SHM No.003 dan SHM.004, hal itu dikatakan masing masing pihak dihadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara,Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Majelis Hakim yang dipimpin Ronald Massang, SH, MH mengatakan meskipun sudah ada kesepakatan damai diluar pengadilan, tetapi perkara yang dilayangkan pihak penggugat masih berproses.

Ketua majelis hakim kemudian memberikan dua opsi, yakni : Pertama, pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan perkara, Karena yang bisa menghentikan perkara terutama putusan.Dan kedua, Perdamaian.

Pada Poin kedua, perdamaian ada dua cara, yakni : a. Penggugat dan tergugat berdamai, maka penggugat menyatakan mencabut gugatannya,maka PN mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan. b. Dihentikan perkara ini,ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak,

“dengan Putusan akta van dading , putusan pengesahan atas kesepakatan damai (akta perdamaian) yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa dan disahkan oleh hakim di persidangan,” ujar Hakim Ronald Massang.

Suasana Persidangan, Dihadiri Penggugat (Foto 1 Ats) dan Tergugat (foto 2 Ats). Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Atas kedua opsi itu, pihak tergugat, Nancy Angela Hendriks pemilik SHM No.003 dan SHM.004, yang didampingi Kuasa Hukumnya, Advokat .Heivy Mandang, SH  langsung memilih opsi yang kedua, “Opsi yang kedua, Yang Mulia,” singkatnya.

Sementara, pihak tergugat 9 keluarga Alung Banua dengan Kuasa Hukumnya, Irlend Yohana Rumengan,SH , juga mengiyakan atas opsi kedua.

Sebelumnya, Adapun poin poin kesepakatan dalam perdamaian kedua pihak, tidak bole ada kesepakatan yang diluar aturan dan UU, hal hal  yang tidak bole dimasukkan seperti contoh : 1. Sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.Contoh : Atas kesepakatan damai, maka istri penggugat akan diserahkan kepada tergugat. 2. Tidak mengikat pihak ketiga.Contoh : Dengan berdamai penggugat dan tergugat, maka bank, cabang, wajib menyerahkan sejumlah uang, bank bukan pihak, jadi jangan mengikat orang lain.3. Bisa dilaksanakan.Contoh : Dengan perdamaian ini penggugat akan memindahkan gunung Lokon ke kota Manado, bisa tidak ini dilaksanakan?.

“Kalo ada poin poin yang bertentangan ,saya akan coret,” ujar Hakim Ronald Massang.

Ditambahkan juga, atas kesepakatan kedua pihak, harus memakai batas tenggang waktu, serah menyerahkan harus pakai tenggang waktu.,” Agar supaya itulah yang mengikat dari kesepakatan, jadi kesepakatan tersebut bukanlah kaleng -kaleng. Kesepakatan harus mempunyai nilai eksekutable,” terang Hakim Ronald Massang.

Sebelumnya, dalam sidang meng absensi kehadiran para pihak. Dalam sidang hanya dihadiri penggugat mewakili 9 keluarga  dengan  Kuasa Hukum, Irlend Rumengan, SH, dan dihadiri tergugat I, Nancy Angela Hendriks dan Kuasa Hukumnya, Heivy Mandang,SH, serta dihadiri pihak Kuasa Hukum Pemkot Manado.

Sementara pihak yang tidak hadir dan telah diabsensi Ketua Majelis Hakim, dengan ditunjukkan bukti pemanggilan yang sah, melalui penyirana di RRI, pemanggilan ditempel pada papan pengumuman kantor walikota, dan ada yang di terima langsung, alamat cempaka putih – Jakarta, atas nama tergugat Masye Hendriks manoppo yang adalah ibu kandung tergugat I, telah sah dalam penerimaan relaase pemanggilan.

Sidang kemudian ditutup, dan akan dilanjutkan pada, Selasa 16 Desember 2025, dengan pemasukan klausal perdamaian.

Diketahui, dalam gugatan para penggugat, yakni : 1.Retla Tukunang, 2.Yudilke delti dialao,3.Oscar kaemong,4.Salmon barhum, 5.Rosita willem, 6.Emil willem, 7.Harmen madunde, 8.Lifnilin kahuluge, 9.Lea gunde. Dengan Tergugat:1.Nancy Angela hendriks, 2.Avilla agustina manoppo, 3.Kezia alfiera karenina4.Masye Hendriks manoppo5.Ellena rumimpunu, 6.Rita rumimpunu (almarhumah), 7.Djefry rumimpunu8.Henny rumimpunu. Turut tergugat : 1. George balahati2 Imanuel mandak3 Yola moko4 Menteri Agraria dan tata ruang/BPN cq Kepala Kantor Manado.(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts