Sidang Perdana, Pdt Ricky Tafuama Cs Resmi Gugat Rp5,2 Miliar Dana Umat pada Sinode GMIM

Penggugat Pdt.Ricky Tafuama, dkk.,bersama Tim Kuasa Hukum dengan koordinator, Advokat Jenesandre Palilingan, S.H., M.H, dan rekan usai sidang, Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang perdana gugatan Pdt.Ricky Tafuama, CS, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ketua sinode, Hein Arina CS, selaku tergugat dan Kejaksaan Agung RI Cq. Kejati Sulut, Cq Kejari Manado, selaku turut tergugat, resmi disidangkan,  Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Gugatan terkait dana umat di Sinode GMIM Rp5,2 M, disebut Penggugat, ‘Dimana posisi uang milik jemaat ini, dimana keberadaan dana Rp5,2 miliar rupiah, yang tergaung sebelumnya, Ada yang bilang itu barang bukti, titipan, dan tidak ada berita acara penetapan di PN’.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara, Ronald Massang, SH, MH, di ruangan Prof.  Wirjono Prodjodikoro.

Diawali dengan kehadiran pihak penggugat, yakni Pdt. Recky Tafuama, Pdt.Tedy Kansil, Pdt. Frangky Kalalo, Pdt. Hesky Manopo, Mona Saroinsong, Oktavianus Winokan dan Zeth Natan.

Tetapi tidak dengan pihak tergugat, karena ketua sinode Hein Arina, Plt ketua Sinode, Pdt. Janny Rende, Pdt. Lucky Tumbelaka dan John Slat tidak hadir.”Sesuai dengan data terakhir yang kami pegang, tiga tergugat yang tidak hadir, belum menerima panggilan secara sah dan patut. karena surat panggilan sidang yang dikirimkan lewat kantor pos, diterima oleh orang, namun tidak ada keterangan jelas, siapa yang menerima, hanya menuliskan nama kecil saja, tanpa penjelasan apapun, sehingga dianggap tidak tersampaikan kepada mereka,” kata Hakim Ketua, Ronald Massang setelah membuka sidang.

Hakim Ronald Massang mengatakan, karena para pihak belum lengkap, maka sidang pertama tersebut belum mendengarkan pembacaan gugatan, tetapi baru sampai pada presensi dan kelengkapan dari pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat, lalu ketua majelis menutup sidang, setelah mendengarkan masukan termasuk menunda menetapkan waktu persidangan berikutnya, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum Penggugat para Advokat : Jenesandre Palilingan, S.H., M.H, Erik Mingkid, S.H, Dani Kauntu, S.H, Marcelino M.P. Palilingan, S.H, Justi Yandi Palilingan, S.H, dan Stefanus Josia Lalamentik, S.H.

Ketua Tim Advokat Janes Palilingan, SH, MH mengatakan, karena ini masih sidang awal, kelengkapan semua pihak adalah kewenangan majelis. Maka seluruh principal hadir lengkap dan berharap semua pihak mau hadir pada sidang berikut 4 Desember, “Dan gugatan yang kami ajukan adalah fokus pada pengembalian dana Rp5,2 miliar rupiah, maka pihaknya melibatkan semua yang diduga ikut dalam masalah tersebut, termasuk kejaksaan.” singkat Advokat. Janes Palilingan.

Sementara Ricky Tafuama sebagai Penggugat, menyesalkan tiga tergugat yang tidak hadir, sambil mengungkapkan tanda tanya mereka. Karena menurutnya, sejak hari pertama persidangan pidana hibah ke sinode GMIM, dana Rp 5,2 miliar itu, tidak pernah sekalipun disebut-sebut oleh penuntut umum.”Karena itu kami menduga kalau dana tersebut, milik umat itu sudah berada di luar sistem hukum peradilan. Karena itu kami juga akan melaporkan ini ke komisi kejaksaan RI agar menurunkan tim investigasi dimana posisi uang milik jemaat ini, mau tahu dimana dana Rp5,2 miliar, sebab ada yang bilang itu barang bukti, titipan, tidak ada berita acara penetapan di PN,” Kunci Tafuama. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts