Digugat Rp5,2 Miliar Dana Umat GMIM, Ini Pendapat  Advokat. Franklin Montolalu sebagai Tergugat Tujuh

Advokat. Franklin Aristoteles Montolalu, SH, MH, Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang perdana gugatan Pdt.Ricky Tafuama, CS, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ketua sinode, Hein Arina CS, selaku tergugat dan Kejaksaan Agung RI Cq. Kejati Sulut, Cq Kejari Manado, selaku turut tergugat, resmi disidangkan, Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Gugatan terkait dana umat di Sinode GMIM Rp5,2 M, disebut Penggugat, ‘Dimana posisi uang milik jemaat ini, dimana keberadaan dana Rp5,2 miliar rupiah, yang tergaung sebelumnya, Ada yang bilang itu barang bukti, titipan, dan tidak ada berita acara penetapan di PN’.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara, Ronald Massang, SH, MH, di ruangan Prof.  Wirjono Prodjodikoro.

Advokat Franklin Aristoteles Montolalu, SH, MH, yang ikut menjadi tergugat VII, dan juga penasihat hukum Pdt, Hein Arina, dalam perkara pidana tipikor, mengatakan, bahwa dia yang disebut-sebut yang membawa uang Rp5,2 miliar, namun dia menegaskan, ada yang harus diluruskan di dalam perkara itu.

“Yang perlu diluruskan di sini bahwa uang Rp5,2 miliar itu, hanya memenuhi jumlah dari Rp8,9 miliar dugaan kerugian negara, dimana yang Rp3,4 miliar sudah disita Polda, dan yang belakangan itu, adalah upaya GMIM untuk mendukung proses penegakan hukum, untuk menjaga kewibawaan lembaga ini,” terangnya ketika diwawancarai sejumlah awak media, usai sidang.

Advokat . Franklin Montolalu mengingatkan, bahwa bahwa perkara pidana masih sementara berproses belum ada keputusan hukum, dalam kapasitasnya sebagai tergugat tujuh, karena merupakan kuasa terdakwa Pdt. Hein Arina,”Dan untuk perdata ini, masih akan ada tahapan mediasi nantinya, Jika deadlock maka tentunya akan lanjut  ke acara jawab menjawab dalam pokok perkara,” sambung Adv. Montolalu.

Masih menurut Montolalu bahwa ada beberapa poin eksepsional yang akan disampaikan selain masuk di pokok perkara. Yang utama kepentingan penggugat sendiri, karena pasang pasal 1365 KUH Perdata, unsur-unsurnya ada perbuatan, kesalahan, kerugian, ada hubungan hukum antara kerugian dan kesalahan, dan kerugian itu harus yang diderita secara langsung oleh penggugat,”Jadi  kerugian apa yang diderita secara oleh para penggugat, tidak ada hubungan hukumnya,” Kunci. Adv. Franklin Montolalu.

Diketahui para pihak dalam perkara, sebagai PENGGUGAT , yakni : Pdt. Ricky Tafuama, S.Th, MA, Pdt. Tedy Robert Kansil, Pdt. DR. Franky Paulus Fredy Fani Kalalo M.Th, Pdt. Heski Manopo, M.Th, Dra. Julien Florence Mona Saroinsong, MA, Oktavianus Tony Royke Winokan, Zeth Natan, S.IP.

TERGUGAT (I), Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina Th.D, (II) .PLT Ketua Sinode GMIM, Pdt. Janny Christian Rende , M.Th, (III) .Bendahara Sinode GMIM, Windy Yessy Veronica Lucac. (IV) Badan Pekerja Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa), (V). Ketua Yayasan GMIM Dominee Albertus Zakarias Runturambi Wenas, Pdt. Lucky Paulus Tumbelaka. (VI) Ketua Yayasan MEDIKA GMIM Dominee Albertus Zakarias Runturambi Wenas, John Slat.(VII) Advokat. Franklin Montolalu, S.H.Serta Turut tergugat : Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara cq. Kejaksaan Negeri Manado.(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts