Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga mengenai psikis, yang sudah di SP3 kan atau sudah ada Surat Penghentian Perkara, dibuka kembali pihak penyidik Polresta Manado, dalam perkara yang sama, dugaan pasal yang sama, yakni pasal 45 ayat (1) UU RI. No23/2004 tentang PKDRT, mendapat perlawanan tajam dari pihak terlapor melalui Tim Kuasa Hukumnya. Rabu (5/11/2025).
Tim Kuasa Hukum, terlapor Ivan Miracle, yakni Advokat Franky Eferhard Onibala, S.H dan Tansje Mantiri, S.H mengatakan untuk kesekian kalinya terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dalam pasal yang sama, yakni pasal 45 ayat (1) UU RI No.23/2004, tentang PKDRT yang telah dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkan Surat SP3.
Dan penahanan di tanggal 20 Oktober 2025, adalah bentuk diskriminasi. “Penahanan tanpa surat perintah, tanpa alat bukti yang sah, surat dari jaksa juga tidak ada. Keluarga tersangka tidak diberitahukan atau tembusan surat atas penahanan.
“Ada diskriminalisasi terhadap klien kami atas penahanan yang tidak sah dari penyidik Polresta dalam proses penanganan perkara ini. Bahkan ada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya, atau tujuan lainnya, dalam penanganan perkara,” beber Tim Kuasa Hukum.
AWAL SP3
Dikeluarkan SP3 berdasarkan hasil gelar perkara No.932/2024, 15 Agustus 2024. Hasil gelar menyatakan bahwa perkara tidak cukup bukti dengan adanya surat penghentian penyidikan Nk.54/VII/2024/Reskrim Manado.
“Disini, jika perkara mau dibuka kembali, seharusnya pihak pelapor/korban ajukan praperadilan untuk buka kasus kembali, tapi itu tidak dilakukan oleh pelapor yang adalah mantan istri Ivan,” ketua Frangki Onibala.
Kedua kalinya, tanggal 30 Juli 2025. pihak Kepolisian, penyidik polres masih memaksakan laporan tersebut, untuk ditindaklanjuti, terlapor masih diancam pasal yang sama, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada berita acara.
“Pada tanggal 20 November diperiksa kembali sebagai saksi, mengenai pasal 45 ayat (1) UU RI No.23/2004 PKDRT, Psikis, pertanyaannya, waktu gelar perkara ,kami pun berada di tempat itu, klien kami status sebagai saksi. Lantas dinaikkan sebagai tersangka tanpa ada berkas gelar perkaranya, kapan?,” sorot Tim Kuasa Hukum.
Tim Kuasa Hukum kemudian melakukan upaya praperadilan, pada September 2025, dengan hasil hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan pemohon , Ivan Miracle.
“Untuk laporan LP/B/932/VIII/2024/SPKT Polresta Manado/Polda Sulut, tanggal 15 Agustus 2025, sudah dikalahkan dalam putusan praperadilan No.19/Pid.Pra/2025/PN.Mnd tanggal 22 September 2025, terkait sah tidaknya penetapan tersangka,” sambung Advokat. Tansje Mantiri.
Menurut Tim Kuasa Hukum, terlapor tidak berbuat, dan pasal 45 ayat (1) , UU RI No.23/2004 tentang PKDRT sudah dinilai pengadilan dalam praperadilan, sehingga pasal itu tidak tepat jika disangkakan kembali.
Sementara pasal 44 ayat (1) UU RI No.23/2004 tentang PKDRT tidak pernah terjadi tetapi disangkakan kepada Ivan Miracle, yang berdampak pada penahanan terhadap dirinya terlapor, masih (lagi) penahanan tanpa surat perintah terhadap terlapor.
“Penahanan, tanpa ada alat bukti yang cukup dan sah, seperti visum, jaksa juga tidak miliki alat bukti cukup. Bahkan keluarga tidak diberitahukan, tembusan, atas penahanan,” terang Tim Kuasa Hukum sembari menambahkan jika penahanan terhadap kliennya adalah tindakan diskriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
(Serly)






