Tanggul Roboh, Uang Rakyat Ambruk: Tiga Tersangka Korupsi Proyek Malalayang Ditetapkan Polresta Manado

Manado, KOMENTAR.ID

Proyek tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kota Manado, yang seharusnya melindungi warga dari longsor, justru ambruk hanya setahun setelah rampung dibangun. Dari proyek senilai Rp500 juta yang dibiayai APBD Kota Manado tahun anggaran 2020 itu, polisi menemukan aroma busuk korupsi.

Read More

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut. Ketiganya adalah TSK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AM, Direktur CV Multi Perkasa Indoteknik; serta DID, pelaksana proyek.

Kapolresta Manado, Komisaris Besar Polisi Irham Halid, mengatakan proyek itu dimenangkan oleh CV Multi Perkasa Indoteknik dengan nilai kontrak Rp390,4 juta. “Kontrak ditandatangani oleh PPK pada 30 Agustus 2019. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen, tetapi tanggul tersebut roboh pada 16 Januari 2021,” ujar Irham dalam keterangan pers, Kamis, 23 Oktober 2025.

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado menunjukkan, tanggul mengalami gagal konstruksi sekaligus gagal bangunan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara menguatkan temuan itu: negara dirugikan sebesar Rp347,8 juta.

Penyidik menemukan berbagai pelanggaran administrasi dan teknis. Di antaranya, praktik pinjam bendera dalam proses tender, perubahan lokasi pekerjaan tanpa pemeriksaan teknis, serta ketiadaan uji tanah sebelum pembangunan. Bahkan mutu beton baru diperiksa setelah serah terima pekerjaan dilakukan. “Desain perencana berbeda dengan bangunan yang terpasang, dan stabilitas tanggul tidak aman untuk ketinggian 7,5 meter,” ungkap Irham.

Polisi telah memeriksa 31 saksi dan tiga ahli, serta menyita dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan dana proyek. Uang senilai Rp347,8 juta yang disebut sebagai pengembalian kerugian negara juga telah disita. Dua tersangka, AM dan DID, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Adapun TSK belum ditahan karena masih menjalani perawatan di RS Advent Manado.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri siapa saja yang turut menikmati hasil dari proyek bermasalah ini,” kata Kapolresta Irham Halid menegaskan.

[Johnla]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts