Kasus Penipuan, Hakim Vonis Mantan Kumtua Makalisung Steven Tumilantow 3,6 Tahun Penjara

Juru Bicara PN Airmadidi, Christian Rumbajan SH MH, insert : Suasana sidang kasus penipuan dengan terdakwa Steven Tumilantow. (Foto : Dok.Komentar.IDSerlyT)

Minut,KOMENTAR.ID – Majelis hakim PN Airmadidi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Steven Tumilantow atas perkara penipuan uang miliaran milik korban Ivone Felicia Sastranagara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 10 Juli 2025.

Majelis hakim yang dipimpin, Nur Dewi Sundari SH MH, dkk, menyatakan bahwa terdakwa Steven terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Putusan telah dibacakan, amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama, Jaksa penuntut umum,”ujar Juru Bicara PN Airmadidi, Hakim Christian Rumbajan SH MH mengulang kembali amar putusan, ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sepenuhnya dikurangkan dari masa tahanan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dengan Penasihat Hukum (PH) Arisdo Silalahi SH, maupun Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar SH MH belum menyatakan sikapnya dengan pikir pikir.

“Pada prinsipnya upaya hukum dari para pihak, baik JPU dan terdakwa sama. Jika ada yang tidak menerima hasil putusan, bisa mengajukan upaya hukum, jangka waktunya tujuh hari. Intinya jika ada upaya hukum, harus dinyatakan terlebih dahulu dengan akta, akta banding,” singkat Juru Bicara PN Airmadidi.

Sebelumnya, JPU Kejari Airmadidi – Minahasa Utara dalam tuntutan, terdakwa Steven pidana 4 tahun penjara. JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini terangkat setelah seorang berprofesi advokat yang konsultan hukum militer, Ivone Felicia Sastranagara atau Ratu Epon melaporkan terdakwa Steven Tumilantow yang diketahui Ketua DPC PSI Minut (sudah mengundurkan diri, red) ini ke pihak berwajib.

Pasalnya, uang untuk pembelian tanah/lahan milik Steven M dan Pricilya D yang telah ditransfer oleh korban ke rekening atas nama terdakwa untuk bayar lunas lahan tanah, ternyata ada uang yang tidak dibayarkan sehingga korban merugi sejumlah Rp.1.1 Miliar rupiah.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts