Manado,KOMENTAR.ID
Keputusan KSOP Manado memberi izin operasi kepada kapal baru di rute lama memicu kegaduhan di laut Sulawesi. Pelaku usaha protes, Pakar Hukum Maritim angkat bicara. Apakah regulasi kita masih berpihak pada keadilan?
Suasana Pelabuhan Manado pagi itu tenang seperti biasa. Tapi di balik barisan kontainer dan suara knalpot kendaraan bongkar muat, ada perasaan resah yang tak bisa disembunyikan oleh para pekerja pelayaran.
Ridwan Falugah, Divisi Humas PT. Surya Pacific Indonesia (SPI), menyambut awak media dengan raut wajah penuh kecewa. Ia bukan hanya sedang memberi klarifikasi, tapi sedang berusaha menyuarakan sesuatu yang lebih dalam: kekhawatiran atas hilangnya ruang hidup sebuah kapal yang sudah lama berlayar.
“KM. Cantika Lestari 9F diberi izin untuk berlayar di jalur yang sama, hari yang sama, dan pelabuhan yang sama dengan KM. Venecian. Jumlah penumpang sudah sedikit, sekarang kami dipaksa bersaing di ruang yang makin sempit,” kata Ridwan, Sabtu (12/7/2025).
SPI yang telah lama mengoperasikan KM. Venecian di rute Manado–Sofifi–Ternate–Kawasi–Buano–Ambon menganggap izin KSOP Manado terhadap KM. Cantika Lestari 9F sebagai keputusan yang tidak adil dan mengancam eksistensi kapal mereka.
Surat Izin yang Menjadi Awal Perselisihan
Keberatan SPI sebenarnya sudah disampaikan langsung ke pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, namun menurut Ridwan, keberatan itu tidak digubris. KSOP bahkan mengeluarkan surat rekomendasi ke Kementerian Perhubungan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dirjen Perhubungan Laut dengan Surat Persetujuan Nomor AL.101/2000/01412/3625/25.
“Kami hanya ingin didengar. Ini bukan permintaan istimewa, hanya bentuk keadilan bagi operator yang sudah lebih dulu melayani rute ini,” lanjut Ridwan.
Pakar Hukum Maritim, Izin Ini Bisa Jadi Preseden Buruk
Sorotan tak berhenti pada soal bisnis. Pakar Hukum Maritim Sacty Sumampouw, S.T., S.H., juga menyampaikan kekhawatirannya atas keputusan KSOP dan Kemenhub tersebut.
“Jika trayek yang sama diberikan kepada dua kapal tanpa pembagian waktu atau zona, maka ini bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dalam penataan rute laut,” tegas Sacty kepada KOMENTAR.ID.
Menurutnya, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan pentingnya keteraturan trayek tetap dan teratur demi melindungi kepentingan umum dan operator yang sah. Sacty menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya sekadar memfasilitasi izin tanpa mempertimbangkan ekosistem usaha dan kelangsungan pelaku lokal.
“Kita tidak bisa membiarkan izin menjadi alat legalisasi persaingan yang membunuh secara perlahan. Negara harus hadir mengatur, bukan membiarkan,” tambahnya.
Potensi Bangkrut, Pekerja Terancam
Di lapangan, kekhawatiran SPI bukan tanpa alasan. Dalam 6 bulan terakhir, volume penumpang dari rute Manado ke Ambon dan pelabuhan lainnya terus menurun. Jika dua kapal harus berbagi pasar yang kecil, yang terjadi adalah:
Perang tarif tak sehat, Pengurangan layanan karena efisiensi dipaksakan, dan PHK terhadap kru kapal.
“Ada puluhan pekerja yang hidup dari kapal ini. Dari nakhoda sampai tukang cuci. Kalau kapal berhenti, semua akan kena,” ujar Ridwan lirih.
KSOP Manado dalam Sorotan, Netral atau Lalai?
Keputusan KSOP Manado kini menjadi pertanyaan banyak pihak. Mengapa rekomendasi diterbitkan tanpa memperhatikan laporan keberatan dari operator terdahulu? Apakah sudah ada kajian pasar dan evaluasi trayek?
Sampai berita ini diturunkan, pihak KSOP Manado belum memberikan tanggapan resmi.
SPI meminta agar keputusan pengoperasian KM. Cantika Lestari 9F ditinjau kembali atau setidaknya dilakukan penyesuaian jadwal agar tidak bertabrakan langsung dengan KM. Venecian.
“Kami tidak takut bersaing. Tapi bersainglah secara sehat. Jangan buat kami saling tabrak di laut, apalagi kalau itu atas nama kebijakan negara,” tutup Ridwan.
Negara Harus Hadir Menjaga Laut untuk Semua
Laut memang luas, tetapi tanpa aturan yang adil, kapal-kapal rakyat bisa tenggelam bukan karena badai, tetapi karena keputusan yang berpihak. Sengketa antara KM. Venecian dan KM. Cantika Lestari 9F menjadi cermin bahwa regulasi pelayaran di Indonesia masih membutuhkan keberpihakan yang jujur pada prinsip keadilan, bukan pada formalitas izin.






