Aktivis Desak BKN RI Periksa SK Walikota terkait Pembatalan Sanksi Kasus Netralitas ASN Pemkot Bitung

Desak BKN RI Periksa SK Walikota Bitung terkait Pembatalan Sanksi Kasus Netralitas ASN Pemkot Bitung, disuarakan Aktivis Rusdyanto Makahinda.

Bitung, KOMENTAR.ID –Kasus Netralitas ASN di lingkup Pemkot Bitung yang sempat ramai beberapa waktu lalu, kini mulai tenggelam, bahkan kasus ini disinyalir meloloskan para ASN yang terlibat politik praktis saat itu.

SK Walikota yang diduga tidak memiliki legal standing pun sampai saat ini terbilang sakti dalam membackup mereka yang telah di jatuhi sanksi melanggar netralitas ASN sehingga dapat bernafas lega.

Informasi yang berhasil di rangkum jika SK Walikota tersebut tidak melalui kajian Hukum sebab Surat Keputusan (SK) walikota yang tidak melalui bagian hukum memang dapat disebut cacat hukum. Cacat hukum berarti SK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berpotensi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Menanggapi hal tersebut aktivis Rusdyanto Makahinda meminta BKN RI untuk melakukan evaluasi terhadap kasus Netralitas yang terjadi di lingkungan pemkot Bitung,bahkan Makahinda mendesak agar kementerian dalam Negeri beserta KEMENPAN-RB Untuk melakukan evaluasi terhadap pengangkatan salah satu ASN pelanggar Netralitas yang saat ini menjabat sebagai Kaban BKPSDM Kota Bitung.

“Saya Rusdyanto Makahinda mempertanyakan adanya keganjilan dalam  2 SK yang berbeda terhadap 1 obyek dimana SK tertanggal 17 Februari 2025 Terkait pemberian sanksi , dan SK tertanggal  24 Maret 2025 diduga terkait pembatalan Sanksi ASN yang diduga melanggar Netralitas Pilkada 2024,” pernyataan Aktivis Rusdyanto Makahinda yang di kirim ke media ini, Rabu (9/7/2025).

“Informasi ini kami peroleh disaat RDP dengan Komisi I DPRD Kota Bitung. Ketua Tim Pemeriksanya adalah orang yang sama yakni Sekda kota Bitung, mana mungkin dalam waktu kurang lebih 30 Hari ada 2 (dua) Surat Keputusan Walikota yg berbeda?. Ada Apa dengan Pemerintah Kota Bitung?. Ini harus diseriusi oleh BKN RI, kementrian dalam Negeri , dan KEMENPAN RB sehingga dugaan persengkokolan, dugaan  penyalahgunaan wewenang atau dugaan perbuatan melawan hukum bisa terungkap,” tegas Aktivis Rusdyanto Makahinda.

“Kami meminta DPRD kota Bitung  agar jangan mudah terbuai dengan Argumen- argumen yang tidak memiliki dasar hukum dan bersembunyi dibalik kata “Rahasia”, karena itu saya mendesak DPRD kota Bitung  membentuk  Pansus Dugaan pelanggar Netralitas Pilkada 2024 sehingga DPRD  bisa mengetahui secara pasti alasan dibalik terbitnya 2 (dua) Surat keputusan Walikota yang berbeda isinya.” Kunci Aktivis Rusdyanto Makahinda. (VM)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts