Manado, KOMENTAR.ID
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menuai sorotan tajam. Publik mulai mempertanyakan keseriusan dan independensi lembaga penegak hukum ini, setelah seorang saksi kunci yang jelas-jelas menerima aliran dana jumbo dari proyek, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi bernama Prabowo, yang menurut data dan pengakuan resmi telah menguasai lebih dari 85 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7,47 miliar, masih berstatus sebagai saksi. Padahal, nominal dana yang dikantongi serta posisinya sebagai pelaksana teknis utama seharusnya menjadi pertimbangan kuat dalam menetapkan status hukumnya.
Namun hingga kini, Kejari Manado belum menunjukkan langkah konkret. Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri melalui Kasubsi II Bidang Intelijen Bryan Tambuwun justru menyebut bahwa penyidik “tidak ingin terburu-buru” dan masih “mendalami”.
“Intinya kami tidak tebang pilih,” kata Tambuwun, Rabu (4/6), meski kenyataan di lapangan menunjukkan seolah Kejari Manado sedang menutup mata terhadap fakta-fakta yang sudah sangat terang.
Padahal, pengakuan dari kuasa hukum salah satu tersangka, Lifa Malahanum, menambah tekanan. Ia menjelaskan bahwa kliennya, PT Atakara Naratama Mitra, hanya bertanggung jawab atas aspek administrasi, sementara seluruh urusan teknis hingga pengadaan spesifikasi incinerator berada di bawah kendali penuh Prabowo, pemilik PT Wira Incinerator.
Ironisnya, setelah mencaplok mayoritas dana proyek, Prabowo masih menuntut penguasaan penuh 100% dana dan belakangan justru melaporkan ke sana-sini, termasuk ke media, seolah menjadi korban. Sebuah manuver yang disebut kuasa hukum sebagai taktik “playing victim” untuk mengaburkan perannya dalam masalah inti proyek: spesifikasi incinerator yang bermasalah.
Lebih lanjut, Lifa Malahanum menyatakan bahwa seluruh bukti keterlibatan Prabowo, termasuk aliran dana, sudah diserahkan ke penyidik. “Kami heran mengapa hingga sekarang belum ada sikap tegas dari Kejari Manado. Apakah ada yang sedang dilindungi?” ujarnya retoris.
Di tengah kecurigaan publik yang makin membesar, isu bahwa Kejari Manado “masuk angin” pun mengemuka. Namun, Tambuwun buru-buru membantah. “Kami profesional,” katanya. Sayangnya, pernyataan tersebut belum tercermin dalam langkah konkret dan terukur.
[***]






