Korupsi Dana Hibah GMIM: Tim Hukum AGK Minta Hadirkan Kapolda Sulut dan Olly Dondokambey Termasuk 12 Saksi Lain

Suasana persidangan pra peradilan AGK, saat Tim Hukum Advokat.DR. Santrawan Paparang - Hanafi Saleh membacakan gugatannya, Senin (2/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Koordinator kuasa hukum AGK, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, ajukan permohonan untuk menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta untuk didengar kesaksiannya dalam praperadilan, Asiano Gamy Kawatu. Senin (2/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Kami, kuasa hukum pemohon meminta kepada hakim, dapat menghadirkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mantan gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan mantan wakil gubernur Sulut, Steven Kandouw, serta saksi – saksi lainnya dalam persidangan,” ucap Kuasa Hukum doktor Santrawan Paparang dalam membacakan surat permohonan kepada Hakim Praperadilan.

Adapun para saksi, 4 orang saksi diluar BAP, 6 saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kepolisian, juga 4 saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,berikut nama namanya.  

4 orang yang dimohon kan pemohon, diluar saksi dalam BAP, yaitu :Kapolda Sulut, Ir.Pol Roycje Langi SIK.MH, Bombit Agus Mulyo, Kepala BPK RI Perwakilan Prov Sulut, Bambang Ari Setiono Kepala Perwakilan BPKP Prov Sulut dan Kenly Poluan, Ketua KPU Prov.Sulut.

6 saksi dalam BAP Polda Sulut, yakni : Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE, Mantan Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven Kandouw, Anggota DPR RI, Rio Dondokambey.. Sekretaris Umum Sinode GMIM, Pdt.Evert Tangle, Mantan Sekprov Sulut, Edwin Silangen, dan Mantan Sekprov Sulut, DR. Praseno Hadi.

Serta 4 orang saksi sudah ditetapkan tersangka dan dalam penahanan di rutan Polda Sulut, 1) Ketua Umum Sinode GMIM Sulut, Pdt. Hein Arina, 2) Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel, 3) Mantan Kabiro Kesra Pemprov Sulut, Ir. Fereydy Kaligis, 4) Mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut, Jeffry Korengkeng.

Selain nama nama tersebut, pemohon juga meminta agar pemohon praper Asiano Gamy Kawatu juga dihadirkan dalam sidang praperadilan. Sedangkan untuk saksi ahli, pemohon akan menghadirkan dua ahli hukum pidana, satu ahli hukum perdata dan satu ahli hukum tata usaha negara.

Atas permohonan tersebut, ditanggapi termohon dalam sidang, “Pertama tama, bahwa sejatinya praper berdasarkan perma no4/2019, hanya membahas masalah formil. Untuk pemohon apabila mendalilkan suatu dalil, silahkan membuktikannya,” kata Tim Kuasa termohon Polda Sulut.

“Dan menyangkut masalah saksi yang akan dihadirkan, mantan gubernur Sulut, wakil gubernur yang tidak berhubungan dengan termohon , silahkan pemohon  menghubungi yang bersangkutan. Apabila mereka bisa hadir dalam persidangan ini, atau tidak karena termohon tidak miliki kapasitas untuk memaksa mereka hadir dalam sidang praperadilan,” sambung Tim Hukum.

Terkait Kapolda Sulut yang juga diminta untuk Dihadirkan dalam sidang,” Masalah bapak Kapolda Sulut, selaku pimpinan kami merupakan prinsipal yaitu termohon praper. Akan kami sampaikan pada pimpinan. Apabila pimpinan berkenan untuk hadir, ya nanti akan kami jawab (hari ini,red),” tandas Tim hukum Polda Sulut.

Sementara hakim praperadilan AGK, Ronald Massang, SH, MH, mengatakan, permohonan yang disampaikan kuasa hukum pemohon akan dikaji dan dipertimbang-kan.“Soal siapa saja saksi fakta yang nantinya dihadirkan dalam persidangan akan ditentukan nanti. Untuk permintaan ini, silahkan kuasa hukum termohon menyampaikan melalui jawaban atas gugatan permohonan yang telah disampaikan kuasa hukum pemohon,” ujar hakim Ronald. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Selasa (03/06/2025), dengan agenda jawaban termohon atas gugatan yang disampaikan pemohon.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts