Tahuna, KOMENTAR.ID
Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait sejumlah kasus hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (02/06/2025), di Aula Sanika Satyawada Polres Sangihe.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik memimpin langsung kegiatan didampingi Wakapolres Kompol Arivalianto Bermuli, Kasat Reskrim IPTU Stefi S. Sumolang, Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson dan Kasat Lantas IPTU. Ismail Diko.
Sejumlah kasus yang dibeberkan, masing-masing 2 kasus penganiayaan berat serta penggunaan knalpot brong, dan penyelundupan miras ilegal asal Filipina maupun miras jenis cap tikus.
Kapolres mengatakan penanganan sejumlah kasus ini merupakan upaya Polres Sangihe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kepulauan Sangihe.
Terkait kasus penganiayaan berat, Satuan Reskrim mengamankan satu bilah golok dengan panjang 55 cm dan lebar 3 cm dan telah menahan tersangkanya.
Melalui Satnarkoba berhasil diamankan 252 botol minuman keras ilegal asal Filipina serta ratusan botol dan puluhan kantong plastik miras cap tikus, sedangkan melalui Satlantas juga berhasil mengamankan barang bukti 4 unit kendaraan roda dua dan puluhan knalpot brong.
“Khusus barang bukti minuman keras ilegal akan dilakukan pemusnahan pada 26 Juni 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional,” kata Kapolres.
“Kami juga berharap dukungan masyarakat terhadap langkah Polres Sangihe dalam menangani kasus pekat serta kasus lainnya yang terkait dengan kamtibmas,”tutur Kapolres.
{Verry Bawoleh}






