Bitung, KOMENTAR.ID
Dugaan upaya menutup-nutupi kasus Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung kian hangat diperbincangkan. Bahkan, hal tersebut semakin meruncing ketika salah satu oknum yang terlibat dan sudah mendapatkan sanksi dari kasus ini tiba-tiba dilantik Walikota, Hengky Honandar sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung.
Aktivis Rusdiyanto Makahinda menilai upaya melindungi ASN “nakal” yang terlibat pelanggaran Pilkada (kasus Netralitas) merupakan salah satu pembangkangan terhadap amanat Undang-Undang (UU), terutama UU yang jelas melarang ASN terlibat politik praktis.
Dia bahkan menduga upaya Pemkot Bitung yang menghilangkan sanksi jelas telah menabrak UU.
“Memang Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tapi tidak untuk menghilangkan sanksi kasus netralitas ini,” tegas Makahinda.
Lanjut dia, jika Pemkot Bitung yakin tidak menabrak UU maka dirinya meminta Pemkot Bitung menjelaskan kajian hukum mana yang dipakai dalam dugaan menghilangkan sanksi kasus netralitas yang menurut informasi telah terbit surat keputusan Walikota perihal telah diselesaikannya kasus netralitas.
“Kami menantang Pemkot Bitung untuk menunjukkan dan menjelaskan kepada publik dasar Hukum apa yang digunakan pada saat menghilangkan sanksi kasus netralitas ini,” tantangnya.
Terpisah, Aktivis Robby Supit menegaskan keputusan, Walikota yang diduga kuat membatalkan sanksi kasus netralitas dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap amanat UU ASN.
“Apa yang dilakukan Wali Kota bukan sekadar mal administrasi. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap etika publik dan pelecehan terhadap amanat Undang-Undang ASN. Bagaimana mungkin seorang yang sudah terbukti mencederai netralitas ASN justru diberi kewenangan membina dan mengawasi ASN lain? Ini bukan kebijakan, ini pembusukan sistematis,” tegas Robby.
Oleh karena itu, ia juga meminta dan mendesak DPRD Kota Bitung untuk tidak tinggal diam dan segera menggunakan hak pengawasan seperti hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
“Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, sementara hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan dari pemerintah mengenai suatu kebijakan. Hak menyatakan pendapat digunakan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa,” urainya.
“Kami juga meminta BKN RI serta Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah,” pintanya lagi.
Dia meyakini kasus ini bukanlah tunggal, tapi bagian dari pola pembiaran dan proteksi politik terhadap ASN yang berpihak dalam Pilkada sehingga membuat istilah netralitas ASN akan tinggal jargon tanpa makna.
“Kami tidak butuh pernyataan normatif tunjukkan kajian hukumnya. Jika tidak bisa, maka publik berhak menduga ini rekayasa kekuasaan,” sindirnya sembari menegaskan jika hal tersebut bukan sekadar soal pelantikan, namun soal integritas seorang pemimpin.
“Dan hari ini, integritas itu sedang diuji di depan masyarakat Kota Bitung,” tutupnya.
[VM]






