Minut, KOMENTAR.ID
Dugaan penyelewengan dana desa (Dandes) kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut. Kali ini adalah dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di desa Serei, Kecamatan Likupang Barat (Likbar) senilai Rp40 juta, tidak diketahui keberadaannya.
Diketahui, dana tersebut diambil dari Dandes tahun 2017 senilai Rp105 juta, yang mekanisme pencairannya dilakukan bertahap. Adalah Ketua BUMDES Serei, Jefferson Marasi, yang membeberkan langsung indikasi penyelewengan ini.
“Waktu itu kami (BUMDES) mendapat penyertaan modal sebesar seratus lima juta rupiah, yang mana pada tahap pertama dicairkan sebesar enam puluh lima juta rupiah. Sisanya, empat puluh juta (rupiah) akan dicairkan ditahap kedua,” beber Marasi, Rabu (30/4/2025) sore.
Untuk penyertaan modal tahap pertama, kata dia lagi, sudah dicairkan dan telah digunakan untuk menopang kegiatan usaha BUMDES.
“Nah, saat ini yang kami pertanyakan ialah di mana dana tahap duanya (Rp40 juta)?” ujarnya.
Diakuinya, hingga hari ini ia tidak pernah tahu keberadaan dana sisa tersebut. Pasalnya, pemerintah desa juga bungkam ketika dimintai informasi.
Di satu sisi, dia mengaku tidak mempersoalkan jika dana itu sudah dicairkan tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua BUMDES, hanya saja dia tidak mau ketika dikemudian hari terjadi masalah pada penyertaan modal senilai Rp40 tersebut, lalu namanya ikut terseret.
“Saya hanya butuh kejelasan. Sebab saya tidak mau dikemudian hari bolak-balik kantor polisi atau kejaksaan cuma karena menyelesaikan sesuatu yang bukan saya yang bikin,” tegasnya.
Di samping itu, ia juga meminta aparat penegak hukum agar bisa melirik dugaan hilangnya uang rakyat yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah ini.
“Ini uang tidak sedikit, dan itu adalah uang rakyat. Ketika ada indikasi tak jelas seperti saat ini, saya kira aparat negara boleh beri atensi. Bila perlu usut sampai uangnya ditemukan,” ujarnya sembari mengaku dirinya siap untuk memberi keterangan bila diperlukan.
“Silahkan periksa kami pengurus BUMDES, dan baiknya juga mintai keterangan hukum tua kala itu (Emma Marasi), karena beliau yang paling tahu soal dana desa. Dan, kalau ini dilakukan, pasti akan mudah diketahui di mana uang empat puluh juta itu,” tambahnya.
Disinggung soal penyertaan modal tahap pertama, dikatakannya lagi, itu sudah dipakai untuk beberapa kegiatan usaha di antaranya membuka pangkalan gas elpiji serta jual beli pulsa.
“Ada juga yang kita alokasi untuk bangun gasebo dalam menunjang kegiatan BUMDES yang berlokasi di pelabuhan desa (Serei)” bebernya.
Dengan kata lain, kegiatan serta pemanfaatan dana penyertaan modal tahap pertama itu jelas.
Meski begitu, dia tak menampik jika hari ini kegiatan usaha pangkalan gas elpiji sudah terhenti.
“Gimana tidak terhenti, tabung gasnya sudah dicuri orang,” ungkapnya.
Ia juga mengaku jika peristiwa itu telah dikomunikasikan dengan hukum tua, tapi menurutnya kala itu yang bersangkutan terkesan melakukan pembiaran.
“Saya juga sudah sampaikan siapa pelaku (Pencuri gas), tapi Ibu Hukum Tua meminta agar tidak diproses hukum dengan alasan yang bersangkutan masih punya hubungan saudara baik dengan saya maupun Hukum Tua (Sama-sama marga Marasi)” bebernya.
Yang bikin tambah aneh lagi, sambung dia, di saat Hukum Tua terkesan mengabaikan kasus hilangnya tabung gas milik BUMDES, belakangan di rumah Hukum Tua sudah terpampang papan pangkalan gas elpiji.
“Saya tidak ada niat menuduh kalau tabung gas yang hilang dan dicuri oknum Marasi itu ada hubungannya dengan pangkalan milik mantan Hukum Tua, tapi kalau kita tarik benang merahnya, bapa-bapa (wartawan) bisa buat kesimpulan sendiri,” kuncinya.
Ditemui terpisah, Penjabat (Pj) Hukum Tua Serei, Enola Kaunang, ketika dikonfirmasi perihal polemik BUMDES ini, nampak memilih hemat bicara.
Adapun alasannya ialah dia baru 11 bulan dipercaya sebagai Pj Hukum Tua Serei sedangkan polemik ini terjadi di tahun 2017.
“Saya belum di sana (Serei), karena itu katanya jadi di tahun 2017. Namun, informasi tentang ini sudah saya terima sesaat setelah menjabat,” kata Nola, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kediamannya di desa Sarawet.
Meski begitu, ia mengaku pernah memanggil Ketua BUMDES guna dimintai klarifikasi, namun belum bisa memberi laporan pertanggungjawaban perihal penyertaan modal tahap I.
“Saya sudah pernah undang ke kantor, tapi waktu itu beliau (Jefferson Marasi) belum bisa memberi pertanggungjawaban,” tutupnya.
Sekadar diketahui, selain mempertanyakan penyertaan modal tahap II senilai Rp40 juta, Ketua BUMDES, Jefferson Marasi, juga mengaku telah dinonaktifkan sepihak kurang lebih 2 tahun terakhir.
[ein]






