Praper Jun Kiramis Patah di Palu Hakim Iriyanto Tiranda

Suasana persidangan praperadilan pemohon FJKN alias Jun Kiramis, terhadap termohon Polda Sulut, agenda putusan.Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Praperadilan Iriyanto Tiranda SH MH menolak gugatan seluruhnya pemohon FJKN alias Jun Kiramis (37) , atas penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah milik Wanita WNA Filipina Gracelda Yap Madera, Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalil pemohon praper, pemohon dan pelapor tidak mempunyai hubungan hukum yakni pelapor bukan subjek hukum dalam surat bersama penyertaan modal, distributor dan eksportir rokok dan tembakau. Dan apabila pelapor merasa dirugikan maka diselesaikan secara perdata.

Hakim berpendapat, dalil permohonan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara, apakah benar ada penyertaan modal atau uang dari pelapor kepada pemohon praper, sehingga dibuat surat kerjasama antara pemohon (FJKN) dan Albert Fransisco. Apakah benar ada kerugian yang ditimbulkan antara perjanjian kerjasama tersebut sehingga ada perbuatan melawan hukum, dst, secara melawan hukum atau tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, sehingga orang menyerahkan barang atau sesuatu.

“Pemeriksaan praper aspek formil, setidaknya dua alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara ,maka berdasarkan pertimbangan maka menolak praperadilan pemohon seluruhnya.” Ucap Hakim Iriyanto Tiranda SH MH.

Sebelumnya dalam pertimbangan Hakim praper, bahwa termohon (Polda Sulut) telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai. Pengumpulan data, keterangan saksi saksi dan keterangan Ahli.

Termohon (Polda Sulut) telah melakukan proses, penetapan tersangka secara sah, atas laporan, hingga dilakukan penyelidikan, proses penyidikan sudah melalui tahapan sesuai prosedur, Pengumpulan data ,dan persesuaian keterangan antara saksi saksi, juga keterangan Ahli, bukti bukti membuat terang hingga mengungkap perkara.

Diketahui, Perempuan WNA Gracelda Yap Madera melaporkan pria FJKN alias Jun Kiramis  (37) warga Manembo – Nembo Bitung  ke Polda Sulawesi Utara, atas dugaan penggelapan uang miliaran, kerjasama untuk pembelian rokok, adapun peristiwa pidana di Kepulauan Maroreh Kabupaten Kepulauan Sangihe, provinsi Sulawesi Utara – Indonesia. Pulau Maroreh yang merupakan pulau terluar Indonesia di Laut Sulawesi dan perbatasan dengan Filipina.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts