Manado, KOMENTAR.ID – Mantan Pjs Sekretaris Pemprov Sulut, (November 2021- Mei 2022) AGK melalui Kuasa Hukumnya, Advokat .DR Santrawan Tatone Paparang SH, MH M.Kn – Hanafi Saleh SH dan rekan, resmi mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulut Direktur Kriminal Khusus dan Kasubdit II perbankan, terkait penahanan dan penetapan tersangka AGK atas kasus dugaan Tipikor dana hibah GMIM sejumlah Rp. 7,5 Miliar rupiah, Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Hari ini secara resmi kami mengajukan gugatan prapreadilan ke PN Manado sebanyak 100 halaman. Nomor registrasinya silahkan cek,” ungkap DR.Santrawan Paparang.
Prinsip gugatan yang disampaikan, kata Santrawan, berisi lobang hukum yang dalam hal ini disebut kesalahan berat proses penyiDIKan penetapan tersangka Polda Sulut terhadap AGK, tanpa ada penyeLIDikan.
“Terkait dana hibah ini, jangan hanya klien kami yang diproses, tapi ada 41 lebih organisasi yang menerima, mereka harus diperiksa semuanya,” tambah Santrawan.
Dikatakannya , nantinya pada saat sidang pertama digelar, kuasa hukum AGK bakal meminta secara resmi pada hakim praper untuk menghadirkan sekira 9 saksi fakta. Yaitu Kapolda Sulut, Olly Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, Steve Kepel, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Pdt Evert Tangel selaku Sekum Sinode GMIM dan Ketua KPU Sulut.
“Kami akan ajukan mereka sebagai saksi fakta untuk mengungkap keberadaan penetapan tersangka dari klien kami menyangkut dana hibah,” jelasnya.
Pada prinsipnya, kata Santrawan lagi, gugatan praperadilan yang dibawa oleh dia bersama rekan kuasa hukum AGK sudah mumpuni. Karena berisi kajian strategi pembelaan sebanyak 100 halaman yang dari sisi hukum acara kesalahan berat dari termohon.
“Dalam perkara praperadilan yang kami ajukan, bukan soal menang dan kalah. Tapi kami menggunakan parameter undang-undang KPK yang didalamnya jangan penegak hukum perkara Tipidkor yang dilakukan APH justru melindungi pelaku utama,” pungkasnya.
Senada, salah satu kuasa hukum AGK , Adv. Zemmy Leihitu SH menegaskan, klien mereka hanya menjadi saksi 1.
Sebagaimana data yang dirangkum, AGK kala itu sebagai Pjs. Sekretaris Pemprov Sulut diperintah langsung oleh Gubernur OD untuk sebagai saksi 1 didalam penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah, tertanggal 19 Januari 2022.
Nah, pihak I Gubernur selaku pemberi hibah kepada pihak ke 2, Ketua BPMS Sinode GMIM sebagai penerima hibah. Dalam naskah perjanjian hibah, bertanda tangan, AGW sebagai saksi 1 , dan saksi 2, Pdt. EAA Tangel selaku sekretaris umum Sinode GMIM.
Tujuan diberikan dana hibah untuk penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah daerah, membantu mewujudkan sasaran program kegiatan SKPD. Dana hibah total Rp.7,5 Miliar rupiah diberikan secara bertahap, sebanyak tiga tahap, pertama sejumlah Rp.5,2 Miliar, kedua Rp.1,5 Miliar dan tahap ketiga Rp.750 Juta. Untuk sidang Sinode GMIM, Panitia pemilihan BOMS, EMS dan Renstra .
Adapun perkara dilaporkan, laporan polisi model A, tertanggal 12 November 2024, atas dugaan Tipikor dana hibah TA 2020-2023.
(Serly)






