Posbakum PN Manado, Si ‘EMBO’ Sosialisasi Hukum di Kecamatan Singkil

Posbakum PN Manado, LBH Cakra Proletariat Bitung Indonesia, dengan Ketua Posbakum, Advokat . Felix Paul Manusu, SH,  dan Tim Advokat bersama Sekcam Steven Pongoh SE dengan Lurah ,Pala serta para ASN , Senin (10/3/2025) di Kantor Camat Singkil, Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sosialisasi Pos Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri (PN) Manado, di Kecamatan Singkil, terkait Informasi syarat syarat perkara perdata permohonan pada PN Manado, jenis dan syarat permohonan. Senin (10/3/2025).

Read More

LBH Cakra Proletariat Bitung Indonesia, dengan Ketua Posbakum, Advokat . Felix Paul Manusu, SH, bersama tim Advokat Glendy Lumingkewas, SH, MH, Devanry Tamalawe, SH dan Yosua Korompis, SH.

“Sosialisasi program Posbakum PN Manado, bersama tim turun ke masyarakat, mengingat Manado cukup besar, maka ke wilayah kecamatan supaya dapat merangkul ke kelurahan kelurahan, sehingga target yang dicanangkan, program sosialisasi hukum,” ujar Tim Advokat Posbakum PN Manado.

Dengan tema semangat dalam pelayanan setinggi tingginya bagi masyarakat pencari keadilan dengan penuh kesederhanaan sehingga segala persoalan dapat diselesaikan dengan baik.

Kedatangan Posbakum PN Manado, disambut antusias dari kecamatan dengan dihadiri para lurah, ketua lingkungan, ASN dan THL.

“Kami dari Posbakum sudah bisa melihat antusias dari pemerintah maupun masyarakat, menjawab tentang persoalan soalan sehingga bisa mereka atasi. Pertanyaan dari lurah, kepala lingkungan terkait warga yang menanyakan hal hal yang berkaitan dengan hukum. Terutama kami sosialisasi bagaimana mengajukan surat permohonan dan syarat syaratnya,” ujar Ketua Posbakum, Advokat Felix Paul Manusu , sembari menambahkan dengan adanya Posbakum untuk membantu masyarakat pencari keadilan.

Sosialisasi Hukum Posbakum PN Manado di Kantor Camat Singkil, Senin (10/3/2025).

Terpisah, Camat Singkil Fadhly Kasim SH, melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam)  Steven Pongoh SE menyambut dengan senang dan antusias atas kunjungan tersebut.

“Kiranya apa yang kami tanyakan dan telah dijawab. Kiranya dapat kami praktekkan di kelurahan masing masing. Tentunya senang sekali dari sekian kecamatan, kami dikunjungi Posbakum dari Pengadilan Negeri Manado. Harapan kiranya berkelanjutan dan sinergitas kami dari pemerintah kecamatan singkil,” tutup Sekcam.

Posbakum dengan Slogan Si ‘EMBO’ :   E – Energik, M- Maksimal , B – Bersahaja, O – Optimis.

Informasi yang ditekankan pada sosialisasi tersebut adalah syarat syarat perkara perdata permohonan pada PN Manado, jenis dan syarat permohonan.

Syarat surat permohonan diantaranya, penerbitan akta kematian, syarat perubahan data, penerbitan akta kelahiran, gugatan perceraian, permohonan perwalian anak dibawah umur, dispensasi nikah dibawah umur, adopsi anak, wali TNI, pengesahan anak dan pencairan dana Taspen/Bank/Asuransi.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts