Terdakwa Jual Kendaraan Objek Fidusia Milik PT Nusa Surya Ciptadana Diputus 1 Tahun dan Denda Rp2.5 Juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado

Manado, KOMENTAR.ID

PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) telah memenangi proses hukum atas kasus penggelapan sepeda motor melalui praktik jual beli ilegal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BSS alias Bambang (52). Warga Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, yang juga konsumen tersebut, divonis pidana satu tahun hukuman badan dan denda Rp2,5 juta, jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan hukuman 3 bulan penjara, berarti total hukuman Bambang 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Manado.

Read More

Kasus bermula saat Bambang mengajukan kredit pembelian sepeda motor Honda Vario DB 4894 RS. Berdasarkan keterangan Branch Manager PT NSC Laygan Maindoka, Bambang hanya melakukan satu kali pembayaran angsuran sebelum langsung menjual sepeda motor itu secara ilegal.

PT NSC sempat memberikan somasi dan surat peringatan keterlambatan pembayaran, namun Bambang tidak memenuhi kewajibannya. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp39 juta. Lebih lanjut, sepeda motor tersebut diketahui telah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan PT NSC.

Melihat pelanggaran ini, PT NSC melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado. Proses penyidikan berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan negeri dan dinyatakan lengkap (P-21). Tahap selanjutnya adalah penuntutan yang akhirnya menetapkan hukuman penjara bagi Bambang.

Laygan Maindoka menegaskan, PT NSC tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran serupa. “Kami berharap masyarakat tetap disiplin dalam pembayaran kredit dan terbuka jika menghadapi kendala pembayaran,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi konsumen yang mencoba memperjualbelikan kendaraan kredit tanpa izin pihak finance. Penegakan hukum dinilai penting untuk melindungi hak dan kelangsungan bisnis perusahaan pembiayaan.

PT NSC juga mengimbau agar konsumen menjaga komunikasi dengan perusahaan, khususnya terkait kemampuan pembayaran, guna menghindari masalah hukum dan kerugian finansial. “Segera laporkan jika ada kendala, agar kami bisa membantu solusi terbaik,” tutup Laygan.

[johnla]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts