Manado, KOMENTAR.ID – Pengusaha swalayan Ridwan Sugianto atau yang sebelumnya diberitakan Ridwan Jumbo menanggapi putusan Praperadilan PN Manado yang memenangkan Jhon Hamenda.
Ridwan melalui Kuasa Hukum, Steven Wagiu SH menegaskan, bahwa praperadilan yang diajukan Hamenda itu berkaitan dengan perkara yang dilaporkan tahun 2016 silam. Adalah para investor yang dilaporkan Jhon Hamenda di tahun itu, bukan dirinya.
“Bahwa yang menjadi permasalahan John Hamenda dan Ir Aryanto, dkk adalah tim perwakilan para investor, dan perkara telah di Sp3 di tahun 2016.” ujar Advokat Steven Wagiu kepada sejumlah awak media, Jumat (07/03/2025) di Teras Sparta.
Lanjutnya, Dua bidang tanah telah dibeli pada tahun 2017. Awal sertifikat tercatat John Hamenda, dijual kepada Ir Aryanto Mulia, dkk, kemudian dicatat lagi , dibeli oleh Ridwan Sugianto sebagai pemilik terakhir atas bidang tanah tersebut.
“Klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik yang dilindungi undang undang yang telah melaksanakan jual beli berdasarkan akta jual beli. Dan telah dibalik nama,” tegas Steven Wagiu, yang juga Ketua DPC KAI Manado.
“Jadi urusan praper itu dengan para investor . Dia (Jhon Hamenda,red) menang praper atas Polda. Jadi Polda tetap lawan lengkap materi yang kurang,” sambung Steven Wagiu menuturkan kembali apa yang dikatakan Ridwan Sugianto Melalui kontak WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha Jhon Hamenda memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dalam sidang Rabu (05/03/2025), Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ronald Massang, SH, MH dalam amar putusannya, menegas kan, Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/152.a/VIII/ 2016/Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 30 Agustus 2016, tidak sah dan harus dilanjutkan oleh penyidik.
Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH dan Marcsano Wowor, SH, usai persidangan menyatakan kelegaan mereka atas putusan hakim, yang dinilai tidak berat sebelah.
Dikatakan Santrawan, putusan tersebut merupakan bukti kalau benar telah terjadi suatu kejahatan akta yang dilakukan para investor, notaris serta pelaku ‘penadah’ barang – barang berharga (sertifikat-red) milik Jhon Hamenda.
Akibat perbuatan tersebut lanjut Santrawan, kliennya Jhon Hamenda mengalami kerugian sebesar lima ratus miliar. Dasar itulah dia pun menyerukan kepada pihak – pihak berkompeten untuk membongkar sindikat kejahatan akta.
“Kalau perlu tangkap yang bersangkutan (Ridwan Sugianto-red), yang terlibat dalam perkara ini, sehingga klien kami mengalam kerugian hingga ratusan miliar. Perlu diketahui, apa yang dilakukan mereka (terlapor-red) merupakan kejahatan kerah putih atau white collar crime,” ketus peraih predikat cum laude, untuk program studi strata satu, magister dan program studi doktoral.
Disebutkan juga, siapa pun baik person maupun institusi yang terlibat dalam perkara itu, harus dimintai keterangan kembali, termasuk melakukan penyitaan terhadap sertifikat milik John Hamenda, yang telah berpindah kepada Ridwan Sugianto, sebagai terduga pelaku.
Santrawan juga mengingatkan kalau putusan praper telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
“Selanjutnya kami, saya dan Pak Hanafi, secara resmi akan menyurat kepada Pak Kapolri, menyurat kepada Pak Kabareskrim, menyurat kepada Pak Kapolda Sulut, termasuk kepada Pak Direskrim Polda Sulut, dengan menyertakan putusan pra peradilan,” jelas Santrawan.
Selain itu kata dia, pihaknya juga akan menghadirkan ahli – ahli notaris, pakar hukum pidana dan perdata dari beberapa universitas, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya mengungkap kasus tersebut menjadi terang – benderang.
Sementara Hanafi Saleh, SH mengatakan, penyidik wajib membuka kembali laporan polisi dan laporan hasil penyidikan yang telah disampaikan atau dilaporkan Jhon Hamenda.
Diketahui, terhadap laporan polisi dari pemohon John Hamenda, dengan no LP LP/223/I/2016/SULUT/RESTA Manado, Tanggal 29 Januari 2016 terhadap terduga/terlapor /tersangka 5 orang, yakni : Ir. Arianto Mulja , Drs. Subagio Kasmin, Ratna Purwati Nicolas Badarudin, Drs Siman Slamet dan Denny Wibisono Saputra SH , dengan pasal yang disangkakan , pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
(Kim/Sher)






