Terkait Dana Kampanye, Tim Hukum YSK Minta GAKKUMDU Jeli Transaksi Mencurigakan Pihak Ketiga Ke Paslon

Tim Hukum YSK Victory , bernama Adv. Jhon Hesky Sada SH, Adv. Denny Rompas SH, Adv. Steven Wagiu SH, dan Adv. Marchelino Mewengkang SH.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Hukum YSK (Yulius Selvanus Komaling) meminta aparat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar cermati aliran dana kampanye yang bersumber dari dana pihak ketiga ke Paslon (Pasangan Calon), di tengah masa kampanye, Paslon wajib menyerahkan laporan awal serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Tim Hukum YSK mengendus ada sinyalir bantuan/sumbangan dana pihak ketiga yang diberikan kepada salah satu Paslon Gubernur – Wakil Gubernur yang melebihi batas ketentuan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) melebihi batas ketentuan.

Read More

“Ini masih dugaan, tapi kami mengendus ada PT B memberikan sumbangan kampanye kepada Paslon A melebihi batas yang ditentukan dalam PKPU No.14 tahun 2024 pada pasal 9 ayat 2. Dana bantuan kampanye pihak ketiga berpotensi dipakai untuk serangan fajar atau money politik di masa tenang,” beber Tim Hukum YSK , Adv. Jhon Hesky Sada SH MH,  Adv.Denny Rompas SH, Adv. Steven Wagiu SH dan Adv. Marchelino Mewengkang SH.

PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Pada pasal 9 ayat 2 mengatur bahwa dana kampanye yang berasal dari pihak lain atau badan hukum swasta (perusahaan) paling banyak Rp.750 juta rupiah. Jika ketentuan ini dilanggar maka Paslon tersebut akan kena sanksi diskualifikasi.

Tim Hukum YSK kemudian mengingatkan penerimaan dana/sumbangan kampanye yang melebihi ketentuan PKPU bakal berakibat pada pidana pemilu. “Konsekuensi – nya sangat serius mulai dari pembatalan hingga pidana kurungan.” Kunci Adv. Denny Rompas, Tim Hukum YSK – Victory.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts