Manado, KOMENTAR.ID – Penetapan pemenang dalam Pemilukada 2024 yang ditetapkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yaitu pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilukada. Dan dilakukan penetapan apabila tidak tercatat adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Praktisi Hukum Senior Advokat Arthur Steven Wagiu, S.H., CMLC mengatakan dikecualikan untuk Pilkada Jakarta yaitu KPU DKI Jakarta menetapkan Paslon Gubenur/Wakil Gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50%, sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 tahun 2024.
“Serta KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota harus memperoleh surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai tidak terdaftar perkara PHPU Pilkada dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” jelas Advokat ini yang merupakan alumni angkatan I dan IV, Bimbingan Teknis, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
“Atau jika terdapat PHPU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, maka paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, baru bisa ditetapkan pemenang Pilkada,” sambung Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kota Manado.
ALASAN ALASAN GUGATAN PHPU PASLON PILKADA
Adapun dalil PHPU yang sering diajukan oleh Pasangan Calon di Mahkamah Konstitusi, antara lain yaitu :
– Penggelembungan / Pengurangan suara,
– Pelanggaran Etik, Penyelenggara Pilkada,
– Penyalahgunaan Kewenangan,- Intimidasi dan Mobilisasi Pemilih,- Penyalahgunaan Program Pemerintah,
– Politik Uang,
– Daftar Pemilih,
– Tidak dilibatkannya Pemantau Pemilihan,
– Sistem Noken, Kriminalisasi Calon, tidak terdapat pemilihan di beberapa tempat.
DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN PHPU PILKADA
Sesuai ketentuan pasal 156 undang-undang No. 10 tahun 2016, sebagai berikut :
1. Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.
2. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
BATASAN PRESENTASI SUARA PASLON PILKADA UNTUK MENGGUGAT DI MK
Selanjutnya dalam pasal 158 Undang-undang No. 10 tahun 2016, berikut isinya :
Pasal (1) Peserta pemilihan GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan :
a). Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. b). provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000. (dua juta) sampai dengan 6.000.000. (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. c). Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000. ( enam juta) sampai dengan 12.000.000. (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi, d). Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000. (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 %(nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Pasal (2) Peserta Pemilihan BUPATI dan WAKIL BUPATI serta WALIKOTA dan WAKIL WALIKOTA dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan :
a). Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. b). Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. c). Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000. (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1%(satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota. d). Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000. (satu juta) jiwa, pengajuan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara sah hasil penghitungan suara akhir KPU Kabupaten/Kota.
(*/Serly)






