Bitung, KOMENTAR.ID
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH, MH, terus melakukan upaya masif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tak terkecuali terhadap kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Bangun Bitung tahun 2021 sampai dengan 2023 serta perjalanan dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Informasi terbaru menyebutkan, proses penyidikan terhadap 2 kasus yang sempat bikin heboh publik ini telah rampung.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kajari Yadyn saat dikonfirmasi wartawan media ini Rabu (05/03/2025) siang.
“Ya, sudah rampung (Penyidikan), saat ini kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya,” kata Yadyn.
Menariknya, ia menyebutkan pihaknya menemukan banyak fakta penggunaan uang negara/daerah yang tidak sesuai peruntukkannya, termasuk di dalamnya adalah sejumlah tagihan-tagihan fiktif, mark up dan biaya-biaya “entertain” atau hiburan yang membuat defisit keuangan PD Bangun Bitung.
“Kami temukan ada aliran uang kepada pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Terkait perhitungan kerugian keuangan negara, ia mengatakan, pihaknya telah menyurat untuk kepada Tim Ahli Perhitungan Kerugian Negara.
“Kalau hasil perhitungan sudah ada keluar, maka dipastikan kasus ini akan lanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya sembari menyebutkan, penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana PD Bangun Bitung ini berbeda konteks penyidikannya dengan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam dugaan korupsi docking spesial.
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD, saat ini Tim Perhitungan Kerugian Negara melakukan audit investigatif untuk menilai jumlah kerugian keuangan negara.
“Intinya, semua perkara berproses sesuai mekanisme hukum acara dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang baik dan benar,” tutupnya.
[VM]






