Manado, KOMENTAR.ID
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi menggelar aksi damai di depan Markas Koramil 1309-01 Tuminting, Senin (17/2/2025). Sekitar 50 orang hadir dalam aksi ini, tiba pada pukul 15.50 WITA, sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Rampas Ruang Hidup Nelayan.”
Sekretaris Jenderal Aliansi, Pieter Sasundame, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa, melainkan menyampaikan aspirasi permohonan perlindungan kepada TNI. Menurutnya, sesuai isi surat yang dikirimkan ke kepolisian, permohonan ini adalah hak rakyat, mengingat TNI memiliki fungsi pertahanan, keamanan, serta perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami sudah berdiskusi dengan Danramil, dan saling berterima kasih atas keterbukaan dalam menerima aspirasi masyarakat,” ujar Sasundame.
Menurut Sasundame, masyarakat Karangria selama ini telah berjuang melalui berbagai jalur, mulai dari audiensi dengan Gubernur dan Kepala Dinas terkait hingga mengikuti dengar pendapat (hearing) di DPRD. Namun, hasil perjuangan tersebut dinilai tidak pernah benar-benar sampai kepada nelayan.
“Kami sudah berusaha ke berbagai instansi, tapi hasilnya selalu berputar tanpa kejelasan. Saat turun lapangan, solusi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.
Sasundame juga menyoroti ketidakharmonisan antara pemerintahan sipil dalam menangani persoalan reklamasi. Ia menilai bahwa pejabat dari tingkat gubernur hingga lurah terlihat lebih berpihak kepada pihak pengembang daripada masyarakat nelayan yang telah menempuh jalur hukum.
“Kami sudah menggugat ke PTUN, dan bahkan menang. Putusan PTUN menyatakan bahwa AMDAL harus diberikan kepada masyarakat. Namun, nyatanya tidak ada realisasi dan tidak ada pihak yang benar-benar membela rakyat,” tegasnya.
Sasundame menjelaskan bahwa alasan masyarakat mendatangi Koramil adalah karena adanya preseden ketika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI untuk membantu penyelesaian konflik Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. Karena jarak ke Kodam, Korem, dan Kodim terlalu jauh, mereka memutuskan untuk menyampaikan aspirasi di Koramil Tuminting.
“Nelayan tidak memiliki akses transportasi yang memadai. Maka, kami datang ke sini (Koramil 1309-01) agar Danramil bisa menyampaikan aspirasi kami ke pimpinan mereka di atas,” jelas Sasundame.
Sebelum mendatangi Koramil, masyarakat Karangria, khususnya komunitas nelayan, juga menolak pemasangan pagar pembatas di lokasi reklamasi oleh PT Manado Utara Perkasa (MUP), yang dalam prosesnya diawasi oleh anggota TNI.
Secara terpisah, Danramil 1309-01 Tuminting, Letda Inf Marpin Matalapu, menghargai kedatangan masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perlindungan. Namun, terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang nelayan, ia menegaskan bahwa ada jalur yang harus ditempuh.
“Kami berada di tengah-tengah masyarakat. Namun, jika ada masalah hukum, upaya yang bisa dilakukan adalah melapor ke Propam atau Itwasda sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Aksi damai ini menjadi salah satu bentuk perjuangan masyarakat nelayan dalam mempertahankan ruang hidup mereka di tengah proyek reklamasi yang terus berlanjut.
[***]






