Dugaan Penipuan Uang Pelicin Proyek, Eks Bacaleg DPRD Manado Raup Rp.400 Juta, Ada Gaung Nama Mantan Kabalai BPJN Sulut Disebut

Usai sidang, Terdakwa Roy Michael Warouw  saat berjabat tangan dengan Kontraktor/Saksi Korban Moh. Taufan Alkatiri, Senin (10/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (Foto : SerlyT)

Manado, KOMENTAR.ID – Mantan Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) tahun 2024 DPRD  kota Manado lelaki RMW alias Roy duduk jadi terdakwa, pasalnya kontraktor Moh. Taufan Alkatiri memproses hukum atas sejumlah uang kurang lebih Rp.450 juta rupiah yang ditransfer ke rekening terdakwa , guna untuk mendapatkan proyek pekerjaan jalan dan pasar.

Read More

Dalam sidang, kontraktor / saksi korban Taufan menceritakan awal mula uang  digelontorkan ke terdakwa. Saat bertemu dengan Saksi Jonas Madellu untuk membahas sebuah proyek jalan, dan jika saksi korban tertarik maka akan dipertemukan dengan terdakwa. Dan saksi korban ada keinginan  untuk mendapatkan proyek.

Awal berjumpa dengan terdakwa di Cella Bakery Jalan Tikala Ares Kelurahan Komo Luar Kecamatan Wenang Kota Manado, dan pertemuan lainnya, di Hotel Manado Inn Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Titiwungen Utara Kecamatan Sario Kota Manado, dan di Kelurahan Banjer Lingkungan VI Kecamatan Tikala Kota Manado.

Singkatnya, sejumlah uang kemudian ditransfer langsung ke rekening terdakwa, dengan nilai bervariasi, Rp.5 juta, Rp.8 Juta, Rp.15 juta , Rp.25 juta, Rp.10 juta, Rp.20 juta rupiah, dan jumlah lainnya, di bulan September 2023. 

“Semua uang uang tidak ada yang cash, semua ditransfer ke rekening bank , atas nama milik terdakwa,” ungkap saksi korban dalam sidang.

Menariknya , nama mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Ir . Hendro Satrio dan  Orang -nya Kepala BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) turut disebut  dalam sidang.

“Beliau (terdakwa) kemudian pertemukan  dengan Kepala BPJN, Hendro Satrio (sekarang tidak menjabat lagi,red). Ini menambah keyakinan saya ,jika beliau (terdakwa) itu dekat dengan Kabalai,” ujar saksi.

Parahnya, ungkap saksi korban sebelum bertemu dengan Kepala BPJN sejumlah uang sudah ditransfer ke rekening terdakwa untuk operasional. Usai pertemuan dengan Kabalai, ada permintaan lagi sejumlah uang Rp.100 juta rupiah.

“Mintanya seratus (Kabalai), tapi saya hanya punya lima puluh juta. Kemudian saya transfer lagi (tambah)  Rp.30 juta. Jadi sudah Rp.80 juta transfer,” beber saksi korban, tetapi permintaan untuk mendapatkan proyek pembuatan jalan dari BPJN masih belum ada kejelasan dengan dia sudah mengeluarkan uang Rp.256 Juta rupiah (menurut perhitungan saksi korban).

Apesnya lagi, saksi korban ketika berhubungan dengan BP2JK , terkait tender/lelang proyek pasar di Airmadidi – Minahasa Utara, saksi korban berharap dapat menang tender. Dan uang hampir Rp.187 juta rupiah ke  pak Green (Orang Kabalai BP2JK) melalui terdakwa,  hanyut sudah.

“Saya ingat saat akan lelang proyek pasar, ikut tender pasar di Airmadidi, saya telpon beliau (terdakwa), saya mau masuk proyek pasar Airmadidi. Saya bilang, saya tidak akan mengeluarkan uang banyak. Kalo bisa dari pak Roy (terdakwa) saja,” kata saksi korban.

Lanjutnya, bahwa menurut terdakwa atas referensi Kabalai BPJN hubungi Kepala PU Cipta Karya, yang terdakwa mengatakan sudah menghubungi kepala BP2JK, akomodir melalui pak Green. Kemudian terdakwa meminta sejumlah uang.

“BP2JK, pak Green. Beliau sudah membicarakan untuk memenangkan proyek ini. Saya keluar jutaan, yang menurut pak Roy untuk  tamu di BP2JK. Dan menurut beliau (terdakwa) untuk Kabalai melalui pak Green,” ucap saksi korban blak blakan. Namun belakangan harapan ini pun pupus sudah, proyek dimenangkan orang lain.

Saksi korban kemudian menuntut tanggung jawab terdakwa. Terdakwa sendiri minta waktu untuk mengganti uang uang itu. Saat perkara sudah di kepolisian, terdakwa dan keluarga dengan beritikad baik untuk menjaminkan tanah , namun saksi korban merasa emosi sehingga  tidak menerima-nya. Dan alasan tanah masih berstatus budel (warisan), saksi korban sendiri maunya full/uang kontan kembali.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan atau menanggapinya. Terdakwa membenarkan  uang yang diterimanya, ditransfer ke rekening Bank, atas nama  terdakwa.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bryan Saputra Tambuwun SH, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts