Manado, KOMENTAR.ID
Seorang perempuan berinisial RL melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya ke Polresta Manado sejak 17 Januari 2024. Namun, hingga kini, terduga pelaku berinisial DK alias Dedi masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kondisi ini membuat RL sangat kecewa dan khawatir terhadap keamanan serta kondisi psikologis anaknya.
“Pelaku masih bebas berkeliaran, sementara anak saya masih mengalami trauma. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan,” ujar RL kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
RL juga mengungkapkan bahwa pada 22 Januari 2024, ia menerima surat dari kepolisian dengan nomor B/243/I/2024/Reskrim, yang berisi pemberitahuan tentang perkembangan hasil penelitian laporan. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan polisi dengan nomor 73/I/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA telah diterima dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lainnya,” harap RL.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada 15 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WITA di Kelurahan Banjer, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Saat itu, korban—sebut saja Bunga—berniat bermain mesin capit dan harus menukarkan uang dengan koin.
Saat proses penukaran uang, terduga pelaku meminta korban untuk duduk di sampingnya. Ketika korban menuruti permintaan tersebut, pelaku langsung memeluk dan meremas payudara korban.
Merasa terkejut dan tidak nyaman, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang langsung melaporkannya ke Polresta Manado pada 17 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek perkembangan kasus ini ke penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut terkait proses hukum terhadap terduga pelaku.
[jhn]






