MK Sebut Gugatan Imba-Ivan Kabur, AARS Kurang Mo Lantik

Jakarta, KOMENTAR.ID

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan, setelah sejumlah tahapan sidang dilewati. Yakni menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2024.Keputusan atau penolakan ini dibacakan oleh Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui YouTube MK, Selasa (04/2/2025). Dengan putusan tersebut, Andrei Angouw (AA) dan dr Richard Sualang (RS) resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Manado, serta menjawab demokrasi dan harapan seantero warga kota tinutuan.”Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima” ungkap Hakim MK, Suhartoyo.

[Kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts