
Jakarta, KOMENTAR.ID
Gugatan PHPU Pilkada Tomohon baru saja melewati agenda mendengarkan keterangan termohon. Agenda itu berlangsung pada Selasa (21/1/3025) di ruang sidang Panel 3 MK RI di Jakarta. Terungkap dalam sidang itu ada hal yang menggelikan. Petahana Caroll Senduk SE melalui dalil pihak terkait yang dibacakan tim hukumnya, menyatakan bahwa ada ketidaksengajaan pada saat melakukan pelantikan penggantian pejabat atau rolling pada tanggal 22 Maret 2024.
Lantaran Pemkot Tomohon baru mendapat surat dari Mendagri tanggal 29 Maret 2024 mengenai batas waktu 6 bulan untuk melakukan penggantian pejabat. Kontan jawaban bernada melawak depan hakim ini dinilai mengada-ada. Carroll Senduk yang merupakan pihak terkait mengira bahkan kaum bertoga yang duduk di meja hakim adalah barisan orang-orang bego hukum.
Padahal ada payung hukum yang melarang tindakan rolling di masa enam bulan sebelum pencoblosan.
Misalnya;
1. Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dengan jelas mencantumkan mengenai batas waktu penggantian pejabat adalah 6 bulan sebelum penetapan calon, selebihnya harus ada ijin dari Mendagri.
2. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dengan jelas menyatakan jadwal penetapan pasangan calon adalah 22 September 2024. PKPU ini telah diterbitkan sejak 26 Januari 2024.
Maka sejak 26 Januari 2024 semua pihak termasuk petahana dalam hal ini Carroll Senduk telah mengetahui batas waktu penggantian pejabat dihitung sejak 22 Maret 2024.
Sehingga pelantikan yang dilakukan petahana pada 22 Maret 2024 tanpa ijin dari Mendagri merupakan hal yang melanggar hukum dan akibat hukumnya adalah diskualifikasi.
“Undang-yndang Nomor 10 tahun 2017 itu hukum positif atau hukum absolut yang tidak ada ruang tafsir. Salah ya salah. Perintahnya diskualifikasi karena larangannya jelas. Beda dengan TSM money politik yang masih ada upaya pembuktian dan penafsiran. Ini saja sudah cukup bagi MK untuk mendiskualifikasi Carroll Senduk-Sendy Rumondor,” aktivis Demokrasi Jeffrey Sorongan.
Ia mengatakan, keterangan pihak terkait bahwa tidak ada Surat Keterangan dari Bawaslu dan KPU Tomohon bukan berarti pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2026 tidak bisa diadili di MK.
“Justru MK-lah yang menjadi wadah terakhir mengakomodir gugatan paslon maupun masyarakat yang memandang ada Pelanggaran Undang-undang di depan mata. Unsur ketidaksengajaan yang dinyatakan pihak Caroll Senduk itu boleh jadi upaya melawak yang tidak ada bobot hukum apapun,” ujar Sorongan.
Ia mengingatkan jika kemudian petahana beralasan ada pembatalan Karen surat Mendagri, itu bukan alasan hukum untuk menghapus fakta pengangkangan Undang-undang Pilkada.
“Justru itu mengafirmasi bahwa petahana terbukti menentang Undang-undang. MK punya alasan positif mendiskualifikasi tanpa upaya penafsiran hukum,” tandas Sorongan.
Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Panel Arief Hidayat, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2 Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait mengajukan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Mereka menuding adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta praktik politik uang yang dilakukan Calon Bupati Nomor Urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk. Caroll Senduk merupakan petahana Wali Kota Tomohon periode 2021 – 2024.
Dalam persidangan, Profesor Denny Indrayana selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung petahana melalui grup WhatsApp “Info Pemkot Tomohon”.
“Kami mengindentifikasi ada 27 ASN yang bergabung dalam whatsapp grup ini dan semuanya terindikasi partisan misalnya ada potongan-potongan gambar kampanye kemudian ditutup dengan postingan ‘buat sampai jadi’. Kami identifikasi 27 itu ada di halaman 8 dan 9. Ini juga kami jadikan bukti P-13 Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang menunjukkan simbol C, maksudnya Caroll Pertahana,” ungkap Denny di hadapan Panel Hakim.
Denny juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penggantian pejabat ASN menjelang Pemilukada, yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilukada. Ia mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Maret 2024, yang menegaskan larangan tersebut.
“Kami juga mendalilkan P-25 yang berupa surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024 yang di situ Menteri menegaskan bahwa ada Pasal 71 ayat (2) yang harus diperhatikan. Lagi-lagi tanggal 22 Maret 2024 (menjadi) batas waktunya. Di P-26 setelah menerima, Petahana melakukan pembatalan, pembatalan dilakukan oleh Petahana tetapi yang menarik, Yang Mulia, di P-26 ini juga yang dibatalkan hanya 19. Di 22 Maret pelantikannya 99 orang jadi ini juga mohon dicatat yang 80 orang kemana?” tegas Denny.
Lebih lanjut, Denny menyebut bahwa Caroll Joram Azarias Senduk sendiri telah mengakui adanya kesalahan dan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pemilukada. Denny menyebut sidang PHPU di MK ini akan menjadi penentu dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Wali Kota Tomohon 2024.
Kemudian, Tareq Muhammad Aziz Elven yang kuasa hukum Pemohon mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh pasangan calon petahana. Ia menyebut bahwa rumah dinas Wali Kota Tomohon, yang beralamat di Waliyan 2, Kecamatan Tomohon Selatan, digunakan sebagai tempat penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon.
“Masalahnya, dalam sebuah video yang beredar, terlihat banyak pejabat ASN Pemerintah Kota Tomohon turut serta dalam selebrasi hasil penghitungan tersebut. Ini jelas menunjukkan ketidaknetralan ASN dalam pemilihan,” tegas Tareq.
Selain itu, Pemohon menuding adanya penyalahgunaan program bantuan sosial dan bantuan lainnya yang disertai pencitraan pasangan calon petahana demi kepentingan elektoral. Dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mencuat karena sejumlah tenaga kontrak dan pelindung masyarakat yang menolak mendukung petahana diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Tak hanya itu, pasangan calon petahana juga diduga melakukan praktik politik uang dengan membagikan sembako serta uang tunai sebesar Rp300 ribu kepada warga sebagai imbalan untuk memilih mereka. Dugaan ini semakin menguat setelah salah satu relawan pasangan calon petahana tertangkap basah oleh warga saat membagikan uang sehari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 26 November 2024 di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan, yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 15:00 WITA. Pembatalan tersebut diminta khususnya terkait perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, di sejumlah kelurahan, yakni Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, Kelurahan Woloan Satu, Kelurahan Woloan Tiga, dan Kelurahan Taratara Tiga, Kecamatan Tomohon Barat, Kelurahan Kayawu dan Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kelurahan Rurukan Satu, Kecamatan Tomohon Timur.
Selain itu, Pemohon meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih dan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kelurahan-kelurahan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan ditetapkan. Pemohon juga meminta agar PSU dilakukan tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Terakhir, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia agar segera melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tuan Kamrin)






