UU Pemilu , Dicky Masengi Terbukti Bersalah Melanggar Ketentuan Larangan Pelaksanaan Kampanye, Dipidana 1 Bulan Bui

Terdakwa Dicky (Teddy) Masengi berkemeja warna putih. (Foto : Dok.KID)

Manado, KOMENTAR.ID – Mantan Aleg  DPRD di Minahasa, Dicky Risano Pandji Putra Masengi alias Teddy terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota, Rabu (22/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Read More

Oleh Majelis hakim yang mengadili perkara, dengan Ketua Majelis, Iriyanto Tiranda SH MH, terdakwa diputuskan pidana 1 bulan penjara, sementara saat tuntutan jaksa, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 bulan.

“Menyatakan Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota, yang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim ,Iriyanto Tiranda SH MH.

Selain hukuman tersebut, terdakwa dikenai denda Rp.1 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan , baik Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, Berty Luntungan SH, belum menyatakan sikap upaya hukum, dengan pikir pikir dalam kurun waktu selama tiga hari lamanya.

Demikian juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, Natalia Katimpali SH, Khathryna Ihcent Pelealu, SH., MH, Pattrick William R.Malangkas SH, Mustari Ali SH MH, Olivia Pangemanan SH MH, Jordan Saragih SH, James F Pade SH dan Suhedro G.K SH. Belum menyatakan sikap dengan pikir pikir atas putusan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir,

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun  2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Diketahui, saat periksa terdakwa, terdakwa telah mengakui yang merekam video atas inisiatif dirinya sendiri, saat dirumahnya. Yang merekam adalah teman terdakwa, adapun rekaman diupload setelah dua hari kemudian, sebanyak dua video di hari yang sama. Yang kemudian rekaman video di masukkan ke dalam group WA.

Mantan Aleg tiga periode ini, mengungkapkan bahwa data para penerima beasiswa lebih dari 100 orang di SDN dan sebanyak 46 siswa/siswi di SMAN , nomor rekening serta account virtual didapat terdakwa dari saksi Tory Kojongian yang adalah tim penangangan rumah aspirasi untuk mengawal dana PIP (Program Indonesia Pintar).

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts