Manado, KOMENTAR.ID – Isi surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bawaslu Minahasa Tenggara terhadap 8 ASN pelanggar Undang-undang Pemilu mencurigakan publik.
Isi surat yang menyatakan status terlapor delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minahasa Tenggara yang dinyatakan Melanggar Perundang- undangan Lainnya ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke instansi BKN Republik Indonesia, dinilai sebagai salah satu bentuk kamuflase fakta kejahatan Pilkada.
Publik Mitra sebenarnya berharap bahwa Bawaslu melalui instrumen hukum ke penyidikan yang melibatkan perangkat Gakumdu, dapat memastikan status terlapor apakah melanggar Undang-undang Netralitas ASN atau tidak, untuk dikenai sanksi hukum yang jelas, tapi sialnya, pelanggaran 8 ASN Mitra ini malam dibelokan ke ranah pelanggaran yang sangat kabur.
Frasa hukum Melanggar Perundang-undangan Lainnya, menurut Tim Hukum Jein Rende-Aske Benu merupakan bentuk pembelaan paling halus dari Bawaslu, agar ASN yang menentang Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dapat terhindar dari sanksi pemecatan.
“Status terlapor yang Melanggar Perundang-undangan Lainnya, setelah kami dalami, memang ada muatan politik yang tujuannya untuk melemahkan penegakan hukum bagi ASN yang melanggar UU Pilkada. Harusnya Bawaslu Mitra perjelas, UU yang mana yang dilanggar dan sanksi hukum yang seperti apa. Kalau seperti ini, kita menyimpulkan Bawaslu berada dalam rangkaian kejahatan Pilkada Mitra yang terstruktur, sistematis dan masif melibatkan ASN. Lembaga yang tadinya dibentuk negara untuk menjaga kualitas Pemilu malah terkesan melindungi pelaku kejahatan Pilkada,” ungkap Ketua Tim Hukum Alfian Boham SH, Senin siang di Manado.
Boham mengatakan, pihaknya mencium aroma keberpihakan Bawaslu Mitra dalam rangkaian kejahatan Pilkada yang sejak awal didesain untuk memenangkan pasangan Ronald Kandoli – Fredy Tuda.
Itu dimulai dari sikap masa bodohnya Bawaslu ketika keterlibatan ASN Mitra gaduh di sejumlah kanal berita dan platform sosmed, kemudian laporan Masyarakat yang tidak segera dilanjutkan. Pun termasuk kejahatan money politic yang dibebaskan Bawaslu Mitra.
“Itu semua membentuk satu latar kejahatan Pilkada yang dalam analisis kami memberi karpet merah untuk Paslon Nomor Urut 1. Kalau Bawaslu ada benar-benar berkomitmen menjaga Marwah Lembaga, dia dari awal proaktif dan sigap menindak potensi-potensi pelanggaran Pemilu,” jelas Boham.
Sementara itu, tertera dalam LHP Bawaslu Mitra Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Drs Jobie Longkutoy SE, nama ASN yang direkomendasikan ke BKN yakni Erik Manaroinsong, Farly Antou dan Melky Ampou. Kemudian Handy Kandoli dan Adi Rogahang. Ada juga Ronal Tololiu, Dristy Tora dan Jendry Untu. Boham menyatakan, berdasarkan surat pemberitahuan atau LHP Bawaslu Mitra pihaknya memutuskan langsung membawa laporan ke BKN karena khawatir Bawaslu Mitra akan menyembunyikan perkara keterlibatan ASN sampai tahapan Pilkada selesai, sehingga tidak terdeteksi masyarakat. (mrx)






