Tahuna, KOMENTAR.ID
Ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna kembali menjadi saksi bisu pergulatan antara nurani dan kekuasaan. Dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan atas nama terdakwa Handri Dalema dan Fandi Dalema, suasana haru menyelimuti ketika penasehat hukum para terdakwa, Alfian Boham, S.H., membacakan duplik yang tajam namun penuh getaran jiwa.
Nada suaranya bergetar, bukan karena takut, tetapi karena sarat emosi dan keyakinan bahwa kebenaran sesungguhnya sedang diperjuangkan. Di hadapan majelis hakim dan seluruh hadirin, Alfian Boham dengan tegas menolak seluruh sanggahan jaksa yang disebutnya “hanya keberatan di permukaan” dan tidak menyentuh substansi hukum.
“Yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Alfian dengan suara tegas namun bergetar, “Jaksa Penuntut Umum hanya menyampaikan keberatan terhadap Fandi Dalema, namun diam terhadap Handri Dalema. Keheningan itu adalah pengakuan — bahwa memang tidak ada satu buktipun yang menunjukkan Handri melakukan penganiayaan. Yang terjadi justru sebaliknya: Handri menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik, seorang anggota DPRD yang seharusnya memberi teladan, tetapi justru menebar kekerasan.”
Ruang sidang seketika senyap. Semua mata tertuju pada sosok pembela rakyat itu.
Setiap kalimat yang keluar dari mulutnya seperti memahatkan kesadaran baru dalam hati para pengunjung sidang.
Dalam dupliknya, Alfian menjelaskan dengan runut bagaimana Fandi Dalema bertindak spontan karena melihat ayahnya, Handri, bersimbah darah, kepala retak akibat lemparan kelapa oleh Fri Jhon Sampakang, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Fandi bukan penjahat. Ia bukan penyerang. Ia hanyalah seorang anak yang tertegun melihat ayahnya berdarah. Ia marah bukan karena dendam, tetapi karena cinta. Ia memukul bukan karena benci, tetapi karena ingin menghentikan kekerasan yang sedang terjadi di depan matanya,” ujar Alfian dengan nada bergetar, disambut isak tangis beberapa pengunjung sidang.
Alfian menegaskan kembali bahwa tindakan Fandi adalah pembelaan terpaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, dan tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) sebagaimana dijelaskan oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Apakah seorang anak yang berusaha menghentikan kekerasan terhadap ayahnya harus dianggap penjahat? Jika iya, maka kemanusiaan telah mati di ruang sidang ini,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, ia juga menyinggung persoalan nurani penegak hukum.
“Jaksa sebenarnya bisa menuntut bebas, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHAP dan ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983. Namun, apakah karena tekanan jabatan, atau karena takut pada kekuasaan, tuntutan itu tidak disampaikan. Saya hanya ingin mengingatkan: takutlah pada dosa, bukan pada tekanan kekuasaan.”
Kalimat itu sontak membuat suasana ruang sidang semakin tegang namun penuh refleksi.
Beberapa pengunjung, bahkan aparat keamanan yang berjaga, tampak menundukkan kepala — seolah menyadari bahwa di hadapan mereka bukan sekadar perkara pidana, tetapi pertarungan antara keadilan dan keberanian hati nurani.
Duplik yang disampaikan hampir satu jam itu ditutup dengan kalimat yang membuat seisi ruang sidang terdiam.
“Yang Mulia, dalam kursi ini duduk seorang ayah dan anak yang seharusnya dilindungi hukum, bukan dikorbankan oleh permainan kekuasaan. Jika keadilan masih hidup, maka bebaskan mereka. Karena memenjarakan orang yang membela kebenaran adalah sama dengan memenjarakan Tuhan di dalam hati kita.”
Usai duplik dibacakan, terdengar isak tangis dari barisan kursi pengunjung. Handri dan Fandi Dalema menangis terisak, memeluk satu sama lain. Bahkan, beberapa wartawan yang hadir mengaku sulit menahan air mata.
Salah satu pengunjung berbisik lirih, “Hari ini saya tidak hanya mendengar hukum, saya melihat keadilan yang berbicara.”
Sidang kemudian ditutup dengan suasana hening, meninggalkan kesan mendalam. Semua yang hadir tahu — hari itu bukan sekadar pembacaan duplik, tetapi sebuah seruan nurani bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
[Kid]






