Minahasa, KOMENTAR.ID
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret eks (mantan) Hkum Tua (Kumtua) Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat memasuki sidang lokasi pada Selasa (31/01/2023) siang di lokasi yang menjadi objek kasus.
Dalam persidangan kali ini, Ketua Pengadilan (PN) Negeri Tondano Erenst J Ulaen SH MH yang menjadi hakim ketua memimpin tim bersama hakim anggota Dewi Sundari dan Steven Walukow. Sementara dari Kejaksaan Negeri Tondano hadir Jaksa Patmanto SH dan dua orang terdakwa yakni OK alias Orni dan istrinya ER alias Elvi.
Pelapor Helmy Sigar dan Mathilda Diamare bersama sejumlah saksi turut hadir guna mengikuti jalannya sidang yang juga diikuti warga Desa Tountimomor. Kehadiran warga lantaran ingin mengetahui dengan jelas ikwal terjadi kasus yang sempat menghebohkan karena melibatkan suami istri di mana Orni sempat menjabat Kumtua Tountimomor.
Setelah mendengarkan penjelasan dari para terdakwa dan sejumlah saksi bersama pelapor, di hadapan Hakim Ketua Ulaen, Orny mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya atas tindakannya melakukan dugaan pemalsuan surat jual beli tanah dan surat kepemilikan.
“Iya Pak Hakim, saya akui apa yang saya lakukan itu salah,” ujar Orni singkat seperti ditirukan salah seorang warga yang ikut memantau persidangan tersebut. Mendengar pengakuan terdakwa, Hakim Ketua pun membalas,” Jika itu salah kenapa Saudara sampai melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mengurus sertipikat kepemilikan?”
Terdakwa bersama istri selanjutnya hanya terdiam mendengar pertanyaan hakim. Informasi yang diperoleh bukti-bukti penerbitan sertipikat yang sudah dikeluarkan akan disita oleh pihak pengadilan.
Seperti yang pernah dilansir media ini pada Mei tahun 2022 silam, kasus ini bermuara ke pihak Polres Minahasa bermula saat Mathilda Diamare pemilik lahan terkejut lantaran tanah kapleng yang dijualnya kepada kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemiikan lain.

Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kapleng) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui pemerintah desa.
“Saya tidak pernah menjual kepada siapapun selain kepada Ibu Tuju. Jadi kalau sekarang muncul surat atas nama orang lain, itu tidak benar karena saya tidak pernah menandatanganinya. Makanya saya melaporkan dan memberikan kesaksian ke pihak penyidik Polres Minahasa,” ujarnya.
Sementara itu, Helmy Sigar seusai pemeriksaan sebagai saksi menceritakan, lahan tersebut dibeli anaknya Wildy dari Mathilda sekitar Oktober 2020. Namun, setelah itu mereka jarang mengecek kapleng itu.
“Nanti sekitar Januari (2022), anak saya (Wildy) bermaksud melihat kapleng itu. Dia mendapati ada orang yang sedang membuat pondasi. Saat ditanya, menurut bas (pekerja), lahan itu milik Hukum Tua OK. Karena tidak mau berdebat, dia pulang ke rumah dan mengadu kepada saya soal apa yang dilihatnya,” urai Sigar.
Sekitar beberapa hari, Helmy mendatangi lahan itu, dan ternyata benar ada orang yang sementara membangun pondasi untuk pengeboran sumur. Karena jawaban yang sama dia dengar dari pekerja jika lahan tersebut milik Kumtua, dia pun mendatangi rumah Kumtua OK.
“Kumtua bilang dia punya, lalu saya perlihatkan surat pembelian dan pengukuran lahan yang dibuat sendiri Kumtua saat itu, akhirnya Kumtua bilang nanti akan dihubungi karena saat itu ada urusan di Tondano,” ucapnya.
Kumtua menyebut berminat untuk membeli lahan tersebut. Helmy mengatakan, hubungan yang sempat memanas akhirnya mereda dan dia mengiyakan siap menjual kapleng miliknya harga sekian.
Hanya saja, seiring berjalannya waktu Kumtua OK menyatakan jika dia belum siap membeli dan mempersilakan agar Helmy menjual kepada orang lain yang berminat.
“Nah, setelah ada pembeli dan kami hendak memasang patok di lahan tersebut, tiba-tiba Nyonya (istri Kumtua OK) tidak menginzinkan dan menyebut di lokasi kalau lahan itu miliknya dan punya surat kepemilikan,” urainya.
Kasat Serse Polres Minahasa AKP Edi Susanto SSos yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini membenarkan sementara diproses. “Hubungi Kanit Unit 1, mereka yang menangani laporan kasus ini,” bunyi WA Kasat Edi saat menjawab pertanyaan wartawan.
Terkait pemeriksaan Kumtua OK, sumber di Polres Minahasa mengatakan berhalangan hadir pada Sabtu akhir pekan lantaran ada keluarga yang sakit dan dijadwalkan Senin (23/05/2022).
(ste/kid)






