Ratahan, KOMENTAR.ID-
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) resmi disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Jumat (12/05/23) melalui rapat pleno terbuka tingkat kabupaten.
Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong beserta komisioner KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Mitra, Forkopimda, perwakilan Parpol dan badan adhoc tingkat kecamatan mengetuk palu sidang tanda disahkannnya DPSHP tersebut.
Diketahui, DPSHP ini sebelumnya diplenokan ditingkat desa/PPS dilanjutkan ditingkat kecamatan/PPK melalui proses perbaikan daftar pemilih DPS hingga diplenokan dan disahkan di tingkat Kabupaten.
Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras badan adhoc KPU mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
“Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada PPS dan PPK se-Mitra yang sudah bekerja keras sehingga saat ini kita bisa menetapkan DPSHP,” ucap Dotulong.
Sementara, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Mitra Hensly Pelleng juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dedikasi PPS dan PPK yang sudah bekerja keras dengan sepenuh waktu demi mendapatkan data yang valid.
“Terima kasih rekan-rekan PPS dan PPK. Tanpa kalian kita tidak bisa mendapatkan data yang valid dan akurat dan akhirnya bisa ditetapkan,” ungkap Pelleng.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Mitra, Forkopimda, SKPD, Parpol dan PPK se-Kabupaten Mitra.
Berdasarkan data yang diterima dari KPU Mitra, DPSHP yang sudah disahkan berjumlah:
Kecamatan: 12
Desa/Kelurahan: 144
TPS: 393
Jumlah Pemilih:
Lak-laki 46.120
Perempuan 43.349
Total Laki-laki + perempuan: 89.469.
[kid]






