Manado, KOMENTAR.ID
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (28/02/2023).
Kedatangan BNI ke kantor BPN Sulut adalah untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Bumi Beringin, Kota Manado dan di Jalan Sea No. 8, Malalayang I, Kota Manado.
Kuasa hukum BNI, Andrias Nugroho saat ditemui wartawan di depan kantor BPN Sulut mengatakan jika kedatangan mereka adalah untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dua aset tanah tersebut.
Andrias menyampaikan dan sekaligus menegaskan jika dua objek bidang tanah yang beralamat di jalan 17 Agustus dan jalan Sea nomor 8 Kota Manado, merupakan objek tanah milik BNI.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap kedua objek hak atas tanah tersebut dinyatakan “Dirampas untuk Negara Cq. BNI” dan telah dilaksanakan eksekusinya.
Maka dengan demikian, BNI adalah pihak yang memiliki hak sepenuhnya atas kedua bidang tanah tersebut.
BNI berharap bahwa pernyataan ini dapat mengklarifikasi status kepemilikan tanah yang dimaksud dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Andrias menegaskan, sebagai sebuah perusahaan yang berintegritas dan bertanggung jawab, BNI memastikan beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, BPN Manado sudah melakukan blokir internal terhadap dua aset tanah milik John Hamenda.
Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika dua aset tanah John Hamenda diblokir internal untuk mengantisipasi adanya perpindahan tangan ke pihak lain.
“Pemblokiran internal ini bertujuan agar aset tersebut tak berpindah tangan,” ujar Alexander Wowiling.
“Blokir Internal ini beda dengan blokir yang lain. Tenggang waktunya tak ada, jadi akan terus berlaku,” ucap dia.
Tak hanya itu, Alexander Wowiling juga mengatakan jika John Hamenda sudah berapa kali mengajukan permohonan buka blokir.
Bahkan setiap ada pergantian Kepala BPN Manado ataupun Sulut, John Hamenda selalu mengajukan permohonan buka blokir dua aset tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, John Hamenda terpidana kasus pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun membuat pernyataan ke publik bahwa dirinya menjadi korban mafia tanah.
Pasalnya dua tanah miliknya diblokir oleh BPN Manado.
Namun ternyata dua tanah tersebut sudah disita negara sebagai buntut kasus tipikor yang dilakukan oleh John Hamenda.
Pada tahun 2005 John Hamenda divonis 20 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya.
[jhn]






