Manado, KOMENTAR.ID
Nyanyian John Hamenda salah satu mantan narapidana koruptor yang mengaku menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat banyak atensi.
Pasalnya John Hamenda mengatakan bahwa tanah miliknya yang ada di Kota Manado diblokir secara sepihak oleh BPN Manado.
Komentar.id kemudian mencoba mencari informasi tentang siapa sebenarnya John Hamenda.
Setelah ditelusuri, John Hamenda ternyata bukanlah narapidana biasa.
Ia dihukum 20 tahun penjara atas aksinya membobol bank BNI ditahun 2004.
Tak tanggung-tanggung, John Hamenda diketahui merampok uang di bank BNI hingga Rp 1,7 triliun saat itu.
Setelah serangkaian aksinya, John Hamenda kemudian divonis 20 tahun penjara.
Berdasarkan vonis inilah, semua aset serta uang yang dimiliki John Hamenda kemudian disita.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Rivo Chandara Makarupa Medelu saat ditemui, Kamis 23 Februari 2023 mengatakan jika semua aset dari John Hamenda sudah disita oleh negara.
Hal ini karena kerugian dari aksi pembobolan John Hamenda pada tahun 2004 mencapai triliunan.
“Jadi ada 16 aset milik John Hamenda itu disita negara,” kata dia.
“Aset ini tak hanya berada di Manado saja. Tapi ada juga tanah di Minahasa dan Minsel yang disita,” ujarnya lagi.
Selain tanah, ada juga pabrik french fries hingga belasan alat traktor yang disita negara.
“Karena penyitaan ini bertujuan untuk memiskinkan yang bersangkutan,” ucap Rivo.
Di tempat berbeda, Pakar Hukum Manado Doktor Michael Barama mengaku heran dengan pengakuan John Hamenda.
Menurutnya John Hamenda bukanlah korban mafia tanah.
“Justru dialah mafianya. Bagaimana mungkin orang yang merampok bank triliunan lalu dimiskinkan sekarang teriak jSi mafia tanah,” ujarnya.
Michael Barama menegaskan jika ada putusan yang sudah berkekuatan hukum maka semua asetnya harus disita negara.
“Kalau kemudian yang bersangkutan teriak-teriak jadi korban mafia tanah itu ada kemungkinan hanya menarik simpati saja,” tegasnya.
“Karena harta yang dia miliki ini adalah hasil dari perbuatan korupsi. Jadi bila negara melakukan penyitaan maka itu sudah bukan hak dia lagi,” tegas dia.
[kid/jhn]






